LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Syarat Bagi Umat Katolik untuk Misa Natal di Tengah Pandemi Covid-19

Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) menerbitkan Surat Keputusan terkait penyelenggaraan ibadah natal 2020 di masa pandemi Covid-19. Pada SK 763/3512/2020 itu, Keuskupan Jakarta menetapkan, paroki sudah memenuhi persyaratan, diperbolehkan menambah jumlah misa offline.

2020-12-13 22:28:00
Natal 2020
Advertisement

Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) menerbitkan Surat Keputusan terkait penyelenggaraan ibadah natal 2020 di masa pandemi Covid-19. Pada SK 763/3512/2020 itu, Keuskupan Jakarta menetapkan, paroki sudah memenuhi persyaratan, diperbolehkan menambah jumlah misa offline.

"Yakni 2 kali misa offline pada 24 Desember 2020 dan 2 kali misa offline pada 25 Desember 2020. Misa pontifikal akan diselenggarakan secara offline pada 25 Desember pukul 11.00 oleh uskup Igantius Kardinal Suharyo dari Gereja St. Perawan Maria Diangkat ke Surga - Paroki Katedral Jakarta dan disiarkan langsung oleh KAJ atau TVRI," kata Sekretaris Jenderal Keuskupan Agung Jakarta Rm V Adi Prasojo, dalam keterangannya, Minggu (13/12).

Simak pula ayat-ayat alkitab.

Advertisement

Humas Keuskupan Agung Jakarta dan Gereja Katedral Jakarta, Susyana Suwadie menyampaikan beberapa syarat untuk jemaat dapat melakukan misa offline atau tatap muka untuk perayaan Natal 2020.

Susyana menyebut, pedoman umum sudah ditetapkan KAJ. Syarat pertama, jemaat harus mendaftar online lewat situs Belarasa.id.

"Harus mendaftar lewat Belarasa, di website ini sudah ada cara warga untuk daftar. Salah satu syaratnya usia 18-59 tahun, selebihnya mengikuti online," kata Susyana dalam keterangan tertulis.

Advertisement

Syarat lainnya, umat yang diizinkan misa hanya warga dalam satu paroki. Artinya jemaat paroki lain tidak boleh. Apalagi warga dari luar kota.

"Yang ikut misa harus mendaftar, semua sama di tiap gereja di KAJ, ada pedoman umum. Misa tatap muka adalah warga sudah terdaftar di masing-masing parokinya, tidak boleh lintas paroki, apalagi yang dari luar kota tidak boleh," ucapnya.

Aturan hanya jemaat satu paroki yang boleh misa tatap muka untuk memudahkan proses tracing Covid-19.

Sementara untuk jumlah jemaat yang boleh misa offline, hanya 20 persen dari kapasitas gereja. "Kalau di Katedral 309 umat," katanya.

Nantinya, jemaat yang sudah berhasil mendaftar di Belarasa, akan mendapat QR Code untuk discan sebelum masuk gereja.

"QR code dibawa dan masing harus bawa KTP juga supaya memastikan QR Code tidak dipakai orang lain," tutupnya.

Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Pembuatan Dekorasi Pohon Natal untuk Orang Tidak Mampu
Jelang Natal dan Tahun Baru, Harga Beras Masih Normal
Bank Mandiri Siapkan Rp15,1 Triliun untuk Penuhi Kebutuhan Natal & Tahun Baru
Dekorasi Natal Perumahan Para 'Sultan', Instagramable Banget Rasa Studio Foto
Omzet Penjualan Pernak-Pernik Natal Turun 50 Persen

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.