Sutan minta anggota DPR kecipratan duit ESDM dihadirkan ke sidang
Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia menyarankan agar kubu Sutan menuliskan permohonannya dalam nota pembelaan.
Terdakwa Sutan Bhatoegana meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghadirkan semua mantan anggota DPR Komisi VII periode 2009-2014 dalam persidangan. Melalui kuasa hukumnya Eggi Sudjana, Sutan mengatakan mantan anggota legislatif yang disebut-sebut ikut kecipratan uang suap dari Kementerian ESDM itu harus dihadirkan untuk mengungkap kasus tersebut.
Dalam surat dakwaan Sutan disebutkan selain sekretaris, beberapa pimpinan dan anggota DPR komisi VII periode 2009-2014 ikut menerima aliran dana itu. Namun, sampai saat ini JPU KPK belum pernah menghadirkannya di persidangan.
"Kalau memang betul anggota DPR dan kawan-kawan termasuk menerima, kenapa enggak KPK panggilin semua yang nerima itu? Kembaliin semua," kata Eggi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/6).
Eggi menilai, jika mereka dihadirkan sebagai saksi dalam sidang hal itu akan memperkuat tuduhan KPK yang menyebut Komisi VII menerima sejumlah uang terkait pembahasan APBNP di Kementerian ESDM.
Menjawab permintaan pihak Sutan, Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia menyarankan agar Eggi menuliskan permohonannya dalam nota pembelaan.
"Nanti dituangkan saja dalam nota pembelaan," jawab Hakim Artha.
Dari surat dakwaan Sutan, JPU KPK mendakwa Sutan telah menerima uang senilai USD 140 ribu dari bekas Sekjen ESDM, Waryono Karno. Suap itu diduga untuk memuluskan pembahasan RAPBN di Kementerian ESDM yang dibahas Komisi VII.
Dijelaskan JPU KPK, duit itu dibagi-bagikan pada sejumlah anggota DPR Komisi VII periode 2009-2014 dengan kode P (pimpinan), A (anggota) dan S (sekretariat). Untuk pimpinan senilai USD 7500, anggota USD 2500 dan diberikan ke sekretariat USD 2500.
Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b lebih subsidair Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(mdk/dan)