LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Surati PN Jaksel, KPK Minta Sidang Praperadilan Romahurmuziy Ditunda

Sebelumnya, direncanakan sidang perdana praperadilan Romahurmuziy pada Senin (22/4). KPK, kata Febri, masih menyiapkan bukti-bukti yang relevan untuk menghadapi praperadilan itu.

2019-04-22 10:44:05
Romahurmuziy
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK meminta penundaan sidang praperadilan tersangka jual beli jabatan Romahurmuziy.

"Biro Hukum KPK telah mengirimkan surat pada PN Jaksel atau hakim praperadilan untuk meminta penundaan persidangan praperadilan yang diajukan tersangka RMY," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (22/4).

Sebelumnya, direncanakan sidang perdana praperadilan Romahurmuziy pada Senin (22/4). KPK, kata Febri, masih menyiapkan bukti-bukti yang relevan untuk menghadapi praperadilan itu.

Advertisement

"Terdapat kebutuhan koordinasi dan persiapan bukti-bukti yang relevan," ucap Febri.

KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI tahun 2018-2019.

Diduga sebagai penerima Muhammad Romahurmuziy, sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).

Advertisement

Selain itu, tersangka Romahurmuziy saat ini juga masih dibantarkan penahanannya di Rumah Sakit Polri Jakarta Timur karena masih sakit. Seperti diberitakan Antara.

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.