Surati Jokowi, KPU akan tambah jumlah komisioner
Dalam peraturan disebutkan jumlah komisioner KPU sebanyak 7 orang.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan, pihaknya akan menambah jumlah komisioner KPU, karena formasinya saat ini mengalami kekosongan akibat ditinggal wafat oleh almarhum Husni Kamil Manik.
"Kami berencana memproses itu juga. Karena di UU dikatakan bahwa anggota KPU itu sebanyak tujuh orang, bukan paling banyak atau boleh kurang," ujar Hadar di kantor KPU, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (12/7).
"Artinya, kalau ada yang tidak lagi memenuhi syarat atau meninggal, maka harus dilengkapi lagi menjadi tujuh," katanya menambahkan.
Hadar menjelaskan, pihaknya juga akan menyurati Presiden Jokowi mengenai upaya penambahan jumlah komisioner KPU tersebut.
Namun, lanjut Hadar, sampai pada tahap itu pihaknya akan menyerahkan seluruh keputusannya kepada presiden, mengenai penetapan komisioner pengganti yang akan mengisi kekosongan formasi tersebut.
"Kami akan menulis surat kepada presiden, untuk menjelaskan bahwa Bapak Kamil Manik telah meninggal dunia, dan diperlukan anggota baru untuk mengisi kekosongan tersebut," kata dia.
"Selanjutnya itu ada di tangan presiden. Karena presiden juga sudah punya bahan hasil fit and proper test dari DPR yang dulu. Maka presiden lah yang akan menetapkan dan melanjutkannya nanti," pungkasnya.
(mdk/hrs)