Surat pemanggilan paksa Prabowo soal penculikan mandek di PN
"Makanya coba tanyakan ke PN Jakarta (Pusat), kenapa bisa mandek di sana," kata Komisoner Komnas HAM Siti Nurlaila.
Mantan Komandan Jenderal Kopassus Letjen (Purn) Prabowo Subianto pernah mangkir dari panggilan Komnas HAM pada tahun 2006 terkait penculikan 13 aktivis. Usai mangkir tersebut, Komnas HAM telah mengajukan surat pemanggilan paksa terhadap Prabowo di tahun yang sama.
"Kita sudah ajukan surat pemanggilan paksa Prabowo ke Pengadilan Negeri Jakarta (Pusat)," ujar Komisoner Komnas HAM Siti Nurlaila usai diskusi di Bumbu Desa Cikini, Kamis (8/5).
Namun, lanjut Siti, hingga detik ini surat pemanggilan paksa tersebut tidak juga direspons. "Makanya coba tanyakan ke PN Jakarta (Pusat), kenapa bisa mandek di sana," katanya.
Seperti diberitakan, Komnas menyatakan Prabowo pernah mangkir saat hendak diperiksa dalam penyelidikan pro-yustisia pada 2006 silam. Komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah mengungkapkan, Prabowo dipanggil saat komisi dipimpin oleh Abdul Hakim Garuda Nusantara.
"Namun, Prabowo tidak datang," kata Roichatul.
Roichatul menilai Prabowo layak diperiksa karena diduga terlibat dalam penculikan aktivis pada 1998. Ini lantaran saat peristiwa itu terjadi, ketua dewan pembina Partai Gerindra itu menjabat sebagai Danjen Kopassus.
Prabowo kemudian dicopot dari kedinasan militer atas keputusan Dewan Kehormatan Perwira, meski tidak melalui proses hukum di Mahkamah Militer seperti 11 bawahannya yang dikenal dengan Tim Mawar.
Baca juga:
Ini sebab mandeknya kasus penculikan aktivis versi Komnas HAM
Kivlan Zen menolak dipanggil, ini kata Komnas HAM
Kivlan Zen: Komnas HAM enggak punya hak, saya tak akan datang!
Komnas HAM panggil Kivlan Zen korek info penculikan aktivis
Empat bekas korban penculikan yang merapat ke Prabowo