Surat Keberatan Ditolak KPK, Kompol Rosa Banding ke Presiden Jokowi
Ali Fikri menyebut, Kompol Rosa mengajukan upaya banding ke Jokowi pada 24 Februari 2020. Ali mengatakan pihaknya menghormati langkah yang ditempuh Kompol Rosa.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak surat keberatan yang diajukan Kompol Rosa Purbo Bekti atas pengembaliannya ke institusi Polri. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, Kompol Rosa tak terima dengan penolakan tersebut. Kompol Rosa bakal mengadu ke Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
"Jadi, Mas Rosa sudah terima jawaban dari pimpinan, kemudian berikutnya Mas Rosa mengajukan kembali upaya banding ke Presiden RI karena memang mekanisme UU-nya demikian," ujar Ali di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/2).
Ali Fikri menyebut, Kompol Rosa mengajukan upaya banding ke Jokowi pada 24 Februari 2020. Ali mengatakan pihaknya menghormati langkah yang ditempuh Kompol Rosa. Sebab, menurutnya, hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Tentu, karena ini ketentuan UU yang ada bahwa setiap masyarakat di sana disebutkan, termasuk Mas Rosa merasa harus perjuangkan haknya, tentu kita harus hormati proses tersebut," kata dia.
Sebelumnya, KPK sudah menjawab surat keberatan yang diajukan Kompol Rosa Purbo Bekti.
Kompol Rosa yang merupakan salah satu tim yang menangani kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) di DPR RI ini diketahui mengirimkan surat keberatan kepada pimpinan KPK lantaran dikembalikan ke Polri.
"Betul pimpinan sudah menjawab surat keberatan dari rekan kami, Mas Rosa," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020).
Ali mengatakan, pimpinan KPK membalas surat keberatan Kompol Rosa pada 20 Februari 2020 kemarin. Ali memastikan Kompol Rosa telah menerima surat balasan tersebut.
"Pada prinsipnya (surat balasan) berisi bahwa keberatan dari Mas Rosa tersebut tidak dapat diterima," kata Ali.
Menurut Ali, sejatinya Kompol Rosa mengirimkan surat keberatan kepada Mabes Polri selaku institusi asal. Sedangkan di KPK, Kompol Rosa hanya pegawai yang dipekerjakan.
"Karena menurut pertimbangan dari KPK bahwa seharusnya karena Mas Rosa merupakan anggota Polri yang ditugaskan di luar struktur organisasi Polri, maka secara hukum kepegawaian dan pembinaan karirnya masih melekat dan tetap tunduk kepada sistem kepegawaian anggota Polri," kata Ali.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Dewas KPK Sebut Penyidik Rossa Dikembalikan karena Ada Permintaan dari Polri
KPK Tolak Keberatan Kompol Rosa yang Protes Dikembalikan ke Polri
Sederet Kontroversi KPK di Era Firli Cs
Pimpinan KPK Sudah Membahas Surat Keberatan Kompol Rosa
Tak Terima Dikembalikan ke Polri, Kompol Rosa Kirim Surat Keberatan ke Ketua KPK
Polri Soal Kompol Rosa: Semua Masih Bekerja untuk Membangun Bangsa