LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Surat keberatan ditolak, alasan BW ogah diperiksa Bareskrim

Saat mendatangi Bareskrim, BW dan kuasa hukumnya membawa surat yang berisi tiga tuntutan.

2015-02-24 20:23:00
Bambang Widjojanto ditangkap Bareskrim
Advertisement

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Bambang Widjojanto, hari ini menolak menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan kesaksian palsu dalam sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi lima tahun silam. Dia enggan diperiksa karena saran tim kuasa hukumnya sebab surat keberatannya ditolak oleh pihak Badan Reserse Kriminal Polri.

Menurut ketua tim advokasi Bambang, Asfinawati, mereka hari ini membawa surat keberatan berisi tiga tuntutan. Pertama adalah klarifikasi kekeliruan dari surat panggilan karena pasal sangkaan berubah, kedua adalah permohonan gelar perkara, dan ketiga adalah permintaan turunan Berita Acara Pemeriksaan pada pemeriksaan kedua sampai saat ini belum diterima.

"Tadi kami sudah datang ke ruang tamu berniat menyerahkan surat ini. Awalnya kami tidak diterima, kami serahkan ke Sekum. Akhirnya kami serahkan ke sekretariat di Bareskrim. Itu kronologis akhirnya kami rekomendasikan Pak Bambang tidak masuk ke dalam dan menjalani pemeriksaan," kata Asfinawati kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/2).

Menurut Asfinawati, dua lembaga negara yakni Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan pengawas pelayanan publik Ombudsman Republik Indonesia sudah membeberkan kejanggalan proses penyidikan dan penangkapan Bambang. Dia mendesak Wakil Kapolri, Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti, segera mengambil tindakan atas rekomendasi kedua institusi itu.

"Ada banyak kelemahan dari formil sampai substantif. Kami minta gelar perkara khusus untuk melihat apakah penyidikan ini sesuai hukum atau rekayasa," ujar Asfinawati.

Baca juga:
Tak mau kecolongan lagi, Polri ogah serahkan BAP ke BW
Keluarkan kajian, Ombudsman sarankan BW ajukan praperadilan
KPK tak masalah pimpinannya Indriyanto Seno Adji idap kanker
BW ke Mabes Polri cuma antar surat setelah itu balik lagi ke KPK
Disebut pernah lobi Akil, BW jawab 'itu di luar imajinasi saya'
Kembali diperiksa, Bambang Widjojanto pasrah bila ditahan Bareskrim

(mdk/tyo)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.