LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Surat Izin Lurah, Syarat Bagi Warga yang Terpaksa Harus Mudik

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi warga jika memang terpaksa harus mudik. Warga yang diperbolehkan mudik harus menyertakan surat keterangan urgensi yang ditandatangani oleh lurah setempat.

2020-04-29 13:13:51
Larangan Mudik
Advertisement

Beberapa hari terakhir polisi melakukan penyekatan dan pemeriksaan hingga penindakan terhadap warga yang mudik ke kampung halaman. Langkah ini sejalan dengan larangan pemerintah agar warga tidak mudik selama pandemi Corona atau Covid-19.

Kakorlantas Polri Irjen Istiono menuturkan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi warga jika memang terpaksa harus mudik. Warga yang diperbolehkan mudik harus menyertakan surat keterangan urgensi yang ditandatangani oleh lurah setempat.

Dalam surat urgensi itu, warga yang diperbolehkan mudik karena berbagai alasan. Seperti keluarganya sakit atau meninggal dan istrinya hendak melahirkan.

Advertisement

"Keluarganya sakit, meninggal, tapi tunjukan surat tidak masalah (mudik). Cukup foto aja bener nggak keluarganya sakit," ujar Istiono melalui laman resmi Divisi Humas Polri, Selasa (28/4).

Setiap kendaraan yang lewat di titik-titik penyekatan selalu diperiksa. Hal itu guna mengantisipasi adanya warga yang ‘ngumpet’ di truk dan menggunakan segala cara untuk bisa mudik.

"Macam-macam modusnya. Ada yang naik truk, kontainer macem-macem. Kita periksa. Saya takutnya mereka lemas kekurangan oksigen. Kedua nyuri pakai truk kontainer kemudian tertular Covid-19 sangat bahaya dan menularkan saudara di kampung," katanya.

Advertisement

Istiono menuturkan, selama 4 hari pelaksanaan operasi ketupat 2020, jumlah warga yang mudik terus berkurang. Menurutnya, kesadaran masyarakat untuk menunda mudik cukup tinggi.

"Jalur keluar kota khususnya yang mudik dari Jakarta menuju Jawa maupun Jakarta menuju Sumatera itu sudah berkurang jauh. Titik-titik tertentu yang masih ramai aktivitasnya adalah wilayah PSBB yang memang berlaku di daerahnya masing-masing," paparnya.

Selain alasan kebutuhan mendesak, pihaknya menindak tegas para pemudik dengan cara memutarbalikkan kendaraan ke daerah asal. Bila alasan lain karena tidak punya pekerjaan, maka Polri akan mendata dan langsung memberikan bantuan sosial.

"Lagi disisir masyarakat yang tak punya pekerjaan kemudian tak kebagian bansos gimana, di wilayah paling ujung termasuk Polri menyiapkan 25 ton beras disana bagi masyarakat yang kelaparan. Polri akan proaktif memberikan bantuan ke masyarakat," tutupnya.

Reporter: Yopi Makdori
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
5.809 Kendaraan Nekat Mudik dari Jadetabek Kena Jaring
Mulai 3 Mei 2020, Lion Group Layani Penerbangan untuk Pebisnis
Pemkab Buleleng Izinkan Warga dari Luar Daerah Pulang Kampung
Polisi Antisipasi Pemudik Menyusup di Kapal
Rombongan Tukang Cukur 'Asgar' Kepergok Ingin Mudik Lewat Jonggol
Catat, Begini Cara Refund Tiket Kereta Api Akibat Larangan Mudik

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.