'Surat Cinta' Ferry Irawan buat Venna Melinda: Mena Orang Baik, Abi Selalu Mencintai
Memakai baju berwarna biru bertuliskan 'Tahanan' lengkap dengan tangan diborgol, Ferry Irawan memohon maaf kepada Venna Melinda.
Ferry Irawan resmi ditahan di Polda Jawa Timur (Jatim) atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ia dilaporkan oleh Venna Melinda, perempuan yang baru 9 bulan ia pinang.
Memakai baju berwarna biru bertuliskan 'Tahanan' lengkap dengan tangan diborgol, Ferry Irawan memohon maaf kepada Venna Melinda.
Dalam surat yang ia tulis, Ferry meyakini Venna orang baik nan pemaaf.
Berikut isi surat Ferry Irawan untuk Venna Melinda yang ia bacakan sendiri:
Pada istriku tersayang Venna, abi tahu, Venna tahu bagaimana perjuangan kita sampai kita bisa berumah tangga. Abi mohon maaf atas segala salah khilaf yang abi buat selama kita berumah tangga.
Kalau dalam proses hukum dan abi tahu sudah tahu sebenarnya apa yang akan terjadi pada hari ini, insyaallah segala macam konsekuensinya, insyaallah abi akan coba dengan ikhlas menjalani ini semua. kalau memang apa yang abi sudah jalani bisa meraih cinta dan kasih sayangnya Venna kembali.
Disela-sela membacakan surat, Ferry Irawan menyinggung kondisi ibundanya yang tengah terbaring sakit.
"Boleh rekan-rekan wartawan melihat kondisi ibu saya pada saat ini pembuluh darah matanya sudah pecah. Saya hanya mohon, saya hanya mohon, abi mohon, lihatlah ibu saya," ungkap Ferry.
Kemudian, Ferry Irawan melanjutkan membacakan 'surat cinta' buat Venna Melinda.
Saya tahu di lubuk hati Mena (Venna) yang terdalam, Mena orang baik, apa pun itu abi akan selalu mencintai dan menyayangi Mena. Surat ini akan Abi langsung (kirim) lewat Pak Jeffry (kuasa hukum) supaya Mena bisa terima.
Sementara itu, kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang, langsung mengajukan penangguhan penahanan.
"Sudah, sudah kami ajukan penangguhan," kata Jeffry.
Sebelumnya, Ferry dilaporkan istrinya, Venna Melinda, ke Polres Kediri Kota karena melakukan KDRT di salah satu kamar hotel di kota tersebut pada Minggu (8/1). Berkas laporan dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Polda Jatim.
Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan terhadap korban, saksi, olah TKP, dan pengumpulan barang bukti, polisi menetapkan Ferry sebagai tersangka.
Ferry disangkakan Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Dia dianggap melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban, Venna Melinda.