Sunat Dana BPJS, Kadinkes Gresik Nonaktif Divonis 6 Tahun Bui dan Denda Rp 1 M
Tidak hanya itu, ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 1,95 miliar. Apabila tidak dibayarkan selama satu bulan, maka pengadilan akan menyita harta benda terdakwa sesuai dengan uang pengganti. Namun jika tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman selama 10 bulan penjara.
Kepala Dinas Kesehatan non aktif Kabupaten Gresik, dr M. Nurul Dholam dijatuhi vonis 6 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Nurul terbukti melakukan korupsi dana kapitasi BPJS Kesehatan.
Tidak hanya itu, ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 1,95 miliar. Apabila tidak dibayarkan selama satu bulan, maka pengadilan akan menyita harta benda terdakwa sesuai dengan uang pengganti. Namun jika tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman selama 10 bulan penjara.
Vonis ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Wiwin Arodawanti, di ruang sidang Sari, Selasa (12/3). Dalam putusannya, hakim menganggap terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 12 huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana selama 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujarnya.
Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. "Yang meringankan, terdakwa telah mengembalikan uang kerugian negara, Rp 500 juta," ungkapnya.
Atas putusan hakim ini, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum, menyatakan pikir-pikir.
Kuasa hukum terdakwa M Nurul, Adi Sutrisno, menyatakan, bahwa pihaknya masih mempertanyakan vonis hakim ini. Untuk itu, dirinya memilih untuk pikir-pikir. "Yang pasti kami masih mempertanyakan itu semua," ucapnya.
Dalam kasus ini, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik dr M Nurul Dholam didakwa karena telah melakukan korupsi dengan modus memotong dana Kapitasi BPJS Kesehatan. Atas kasus ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 2,451 miliar pada anggaran 2016 hingga 2017.
Baca juga:
Idrus Marham Jalani Sidang Keterangan Terdakwa
Ekspresi Tiga Tersangka Kasus Suap Kemenpora Saat Kembali Diperiksa KPK
KPK Telusuri Aliran Suap Proyek SPAM ke Pejabat Kementerian PUPR
Ekspresi Tamin Sukardi Dituntut 7 Tahun Bui
Deretan Petinggi Militer China Korupsi Dihukum Berat
Korupsi Dana Sosialisasi, Eks Pejabat Bapemas Sumut Dihukum 1 Tahun 4 Bulan Penjara