Sumbangan Dana Kampanye Keponakan Prabowo Terbanyak, Disusul Putri Ma'ruf Amin
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan, telah menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari tiga pasang calon wali kota-wakil wali kota Tangerang Selatan, Sabtu (31/10). Dalam LPSDK tersebut, tiga pasang calon menerima sumbangan berkisar di atas Rp1 miliar.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan, telah menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari tiga pasang calon wali kota-wakil wali kota Tangerang Selatan, Sabtu (31/10). Dalam LPSDK tersebut, tiga pasang calon menerima sumbangan berkisar di atas Rp1 miliar.
Komisioner KPU Tangsel Divisi Hukum dan Pengawasan M Taufiq MZ menuturkan, pasangan nomor urut 1 Muhamad-Rahayu Saraswati Djodjohadikoesoemo adalah pasangan dengan sumbangan paling banyak senilai Rp1.366.500.000. Rahayu merupakan anak dari Hashim Sujono Djojohadikusumo sekaligus Keponakan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Disusul pasangan Siti Nur Azizah-Ruhama Ben sebesar Rp1,3 miliar dan pasangan Benyamin-Pilar Saga senilai Rp1 miliar lebih. Siti Nur Azizah merupakan anak dari Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
"Kami telah menerima Hasil LPSDK dari tiga paslon peserta Pilkada Tangsel, dengan batas waktu paling akhir Sabtu 31 Oktober 2020 pukul 18.00 WIB," kata Taufiq, Senin (2/11).
Dalam keterangannya, pasangan calon nomor urut 1 Muhamad-Rahayu Saraswati Djodjohadikoesoemo melaporkan sumbangan dana kampanyenya mencapai Rp1.366.500.000 yang berasal dari sumbangan pribadi calon mencapai Rp350 juta dan perseorangan mencapai Rp1.016.500.000.
"Sedangkan pasangan calon nomor urut 2 Siti Nur Azizah-Ruhama Ben melaporkan sumbangan dana kampanye sebesar Rp1.300.000.000 yang seluruhnya bersumber dari dana pribadi calon. Sementara pasangan calon petahana nomor urut 3 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan melaporkan sumbangan dana kampanyenya mencapai Rp1.050.000.000 yang seluruhnya bersumber dari sumbangan perseorangan," jelas Taufiq.
Dirinya menegaskan, berdasarkan aturan dan ketentuan LPSDK, pemberian dana sumbangan oleh perseorangan dibatasi maksimal hanya Rp75 juta perorang. Sementara untuk badan usaha berbadan hukum bukan BUMD atau BUMN hanya dibolehkan menyumbang dana kampanye maksimal Rp750 juta kepada paslon.
"Jika ada kelebihan sumbangan, maka akan dikembalikan ke kas negara. Kalau sumbangan pribadi oleh calon itu sendiri tidak dibatasi. Pengawasannya juga dilakukan oleh Bawaslu," jelas Taufiq.
Tahap selanjutnya, para pasangan calon juga harus melaporkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
"Tahapan berikutnya mereka harus melaporkan LPPDK itu harus dilaporkan di November ini. Kemudian ada lagi laporan akhir dana kampanye, itu terakhir," terang dia.
Baca juga:
Dianggap Tak Netral di Pilkada Surabaya, Wali Kota Risma Diadukan ke Polda Jatim
Blusukan Online, Gibran Diminta Warga Solo Optimalkan Program Kota Layak Anak
Persiapan Pilkada, Disdukcapil Tangsel Imbau Pemilih Pemula Segera Bikin E-KTP
Speedboat Tenggelam saat Mau Kampanye, Cawabup Banggai Laut Meninggal
Pelanggaran Netralitas ASN di Sultara dan NTB Tertinggi Dalam Pilkada 2020