LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sumarsono sebut tak akan ada calon jadi tersangka selama Pilkada 2018

Proses pengusutan kasus pidana kandidat pasangan calon pada Pilkada 2018 akan ditunda selama tahapan pemilihan. Hal ini telah menjadi kesepakatan antara penegak hukum dengan penyelenggara Pilkada.

2018-01-08 18:01:35
Pilkada Serentak
Advertisement

Proses pengusutan kasus pidana kandidat pasangan calon pada Pilkada 2018 akan ditunda selama tahapan pemilihan. Hal ini telah menjadi kesepakatan antara penegak hukum dengan penyelenggara Pilkada.

"Selama musim Pilkada Insya Allah tak ada paslon yang kemudian ditersangkakan dan saya harapkan bisa (melanjutkan penanganan kasus) selesai Pilkada. Ini saya nilai baguslah," kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono di aula gedung C, Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (8/1).

Soni panggilan akrab Sumarsono menilai positif hal tersebut. Sebab, proses hukum akan mengganggu pelaksanaan Pilkada, khususnya bagi para kandidat yang berkontestasi.

Advertisement

Jika kasus diusut, dia menjelaskan konsentrasi paslon tidak fokus menjalankan tahapan Pilkada. Apalagi jika dalam kasus pidana, yang mana kandidat ditetapkan jadi tersangka.

"Bayangkan paslon sudah mulai kampanye tiba-tiba ditetapkan tersangka kan situasi jadi (kacau). Karena itu selama Pilkada prosesnya ditunda," ujar Soni.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian juga mengatakan bahwa pihaknya tak akan memeriksa pasangan calon Kepala Daerah yang sudah ditetapkan KPU pada Pilkada 2018. Hal itu karena untuk menghindari menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap para pasangan calon.

Advertisement

"Saya selaku Kapolri mengajak dan mengimbau dan akan berusaha kepada para penegak hukum lainnya, Kejaksaan, KPK koordinasi dengan Bawaslu mari sama-sama kalau sudah ada penetapan nanti tanggal 12 Februari," tegasnya.

"Siapapun yang sudah ditetapkan jangan diganggu mereka dengan pemanggilan proses hukum, karena pemanggilan itu bisa mempengaruhi proses demokrasi yang mungkin tidak fair karena mempengaruhi opini publik, politik sangat dipengaruhi opini publik," sambungnya.

Dasar hukum ini pun tercantum di era kepemimpinan Kapolri Badrodin Haiti pada Peraturan Kapolri Nomor SE/7/VI/2014. Namun Tito menyampaikan bahwa regulasi tersebut dinyatakan tak berlaku di akhir 2016.

Sebab saat itu Kepolisian tengah mengusut kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama. Pertimbangannya, karena kasus itu mendesak untuk segera diselesaikan.

Baca juga:
Kemendagri minta masyarakat laporkan Plt kepala daerah yang tak netral selama Pilkada
Wakapolri sebut Pilkada di Pulau Jawa rawan konflik
KPK buka 20 loket LHKPN untuk para calon kepala daerah
Jelang tahun politik, Jokowi minta rakyat jaga kebhinekaan
Gelar rakor pelaksanaan pilkada, Kemendagri singgung PNS mau nyalon segera mundur

(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.