LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sultan ditetapkan sebagai gubernur DIY seumur hidup

Pemerintah juga mengusulkan adanya Badan Hukum yang mengelola tanah Kesultanan dan tanah Paku Alam.

2012-07-05 19:55:20
RUU Keistimewaan DIY
Advertisement

Usai melewati pembahasan cukup panjang, akhirnya pemerintah sepakat menetapkan masa jabatan gubernur dan wakil gubernur dalam Rancangan Undang-undang Keistimewaan DIY tidak dibatasi selama dua periode. Jabatan gubernur DIY tidak diberi batasan alias seumur hidup.

"Tetapi bisa diperpanjang sampai batas waktu yang tidak ditentukan selama memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam UU DIY," kata anggota Komisi II DPR, Nurul Arifin kepada wartawan di Jakarta, Kamis (5/7).

Karena itu, RUUK DIY masih tetap mempertahankan 'sisa monarki' yang menjadi arkeologi kultural bangsa Indonesia. Hal itu karena suksesi tidak dipilih sebagaimana kehendak demokrasi, tetapi pengangkatan oleh presiden setelah ditetapkan oleh DPRD Provinsi DIY.

Selain itu, RUUK DIY juga menetapkan mekanisme penetapan gubernur dan wakil gubernur sebagaimana keinginan mayoritas fraksi-fraksi di DPR selama ini.

"Pemerintah pada akhirnya setuju dengan penetapan Hamengkubuwono sebagai Gubernur, dan Paku Alam sebagai wakil Gubernur," lanjut Nurul.

Pemerintah juga mengusulkan adanya Badan Hukum yang mengelola tanah Kesultanan dan tanah Paku Alam, di mana badan hukum ini ditetapkan dengan RUU Keistimewaan DIY.

"Mudah-mudahan tanggal 4 September, RUU ini sudah dibacakan di sidang paripurna untuk diambil keputusan tingkat II sehingga menjadi UU," pungkasnya.(mdk/hhw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.