Sukotjo akui rekayasa berkas penawaran lelang simulator SIM
Sukotjo mengaku dilarang mengikuti proses lelang proyek simulator. Tetapi, dia dijanjikan pasti mendapatkan proyek itu.
Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo Sastronegoro Bambang, mengaku dilarang mengikuti proses lelang proyek simulator. Tetapi, dia dijanjikan pasti mendapatkan proyek itu.
"Saya memang dilarang mengikuti proses lelang. Tetapi dijanjikan pasti pekerjaan pengadaan simulator pasti jatuh ke perusahaan saya," kata Sukotjo saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (24/5).
Menurut Sukotjo, yang melarangnya ikut lelang proyek simulator adalah Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto, dan Ketua Panitia Lelang proyek Simulator, AKBP Teddy Rusmawan.
Sukotjo mengatakan, meski tidak boleh mengikuti proses lelang, dia mengaku membuatkan semua berkas penawaran lelang buat lima perusahaan peserta proyek simulator. Dia pun mengaku sengaja menyewa empat perusahaan lewat Warsono Sugantoro alias Jumadi.
"Semua perusahaan itu saya yang buat berkas penawaran lelangnya. Saat itu ada empat perusahaan pendamping PT CMMA yang disewa," ujar Sukotjo.
Sukotjo mengatakan, ada empat perusahaan yang disewa. Yakni PT Digo Mitra Slogan, PT Bentina Agung, PT Kolam Intan Prima, dan PT Pharma Kasih Sentosa. Akhirnya, lanjut dia, perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang lelang adalah PT CMMA.(mdk/bal)