Suhadak diberhentikan sebagai Wakil Wali Kota Probolinggo
Suhadak diberhentikan sebagai Wakil Wali Kota Probolinggo. Pemberhentian sementara ini setelah Suhadak berstatus terdakwa dalam kasus dugaan korupsi DAK tahun 2009.
Resmi berstatus terdakwa kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) Tahun 2009, Wakil Wali Kota Probolinggo Suhadak diberhentikan sementara oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo.
Suhadak resmi diberhentikan setelah surat bernomor: 131/15935/011/2016, yang dilayangkan Soekarwo kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo pada 5 Oktober lalu, mendapat jawaban.
Surat permohonan pemberhentian sementara Wakil Wali Kota Probolinggo ini, dibuat Gubernur Jawa Timur setelah yang bersangkutan resmi berstatus terdakwa kasus dugaan korupsi DAK Tahun 2009.
Selanjutnya, atas usulan Gubernur Jawa Timur, Mendagri melayangkan surat balasan tersebut melalui Biro Administrasi Pemerintahan Umum (APU) Setdaprov Jawa Timur. Dan Suhadak resmi diberhentikan sebagai Wawali Kota Probolinggo.
Kepala Biro APU Setdaprov Jawa Timur, Suprianto menjelaskan, berdasarkan Register Perkara Nomor 175/Pid.Sus/TPK.2016/PN Surabaya, Suhadak ditetapkan sebagai terdakwa kasus tindak pidana korupsi DAK 2009.
Penetapan status terdakwa atas Suhadak ini sejak perkara yang bersangkutan dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya pada 1 September 2016.
"Setelah resmi sebagai terdakwa, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kepala daerah atau wakil kepala daerah harus diberhentikan sementara," terang Suprianto, Rabu (23/11).
Pemberhentian ini tanpa melalui usulan DPRD, karena yang bersangkutan didakwa melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan register perkara di pengadilan.
"Pemberhentian sementara ini untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kota Probolinggo," sambungnya.
Suprianto juga menegaskan, pemberhentian sementara ini berlangsung hingga ada keputusan hukum tetap dari pengadilan. "Jadi itu tergantung prosesnya di pengadilan nanti," tegas mantan Kepala Biro Hukum Setdaprov Jawa Timur ini.
Dijelaskannya, surat pemberhentian sementara Suhadak dari Mendagri atas usulan Gubernur Jawa Timur ini, ditetapkan di Jakarta pada 9 November 2016.
"Tapi surat keputusan Mendagri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan berlaku terhitung sejak yang bersangkutan berstatus terdakwa yaitu pada 1 September 2016."
Sementara mengenai hak-hak Suhadak sebagai Wawali Kota Probolinggo, yang bersangkutan tetap mendapat tunjangan.
Hal ini sesuai Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang tunjangan jabatan bagi pejabat negara tertentu.
"Jadi tetap mendapat tunjangan, tapi hanya sebagian saja," tutup Suprianto.(mdk/cob)