Sudah tetapkan tersangka, Polri buru penyandang dana Obor Rakyat
"Kami panggil percetakan dan penyandang dana tapi belum datang hari ini," kata Brigjen Pol Herry Prastowo.
Direktorat Tindak Pidana Umum telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pelanggaran UU pers yang dilakukan Tabloid Obor Rakyat. Mereka adalah pemimpin redaksi dan penulis Obor Rakyat, Septiyardi Budiono dan Darmawan Seproyossa.
Kepada penyidik, keduanya mengaku menerbitkan Obor Rakyat dari suntikan dana seseorang.
"Ada (penyandang dana) tapi saya lupa namanya. Kami panggil percetakan dan penyandang dana tapi belum datang hari ini," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Herry Prastowo, di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (4/7).
Polri mengaku masih buram soal asal usul penyandang dana ini. Termasuk apakah penyandang dana ini berasal dari pemerintah atau kalangan pengusaha.
"Enggak tahu kan belum diperiksa," ucapnya.
Jika pemanggilan tidak ditanggapi, Polri akan mengejar pelaku penyandang dana tersebut.
"Makanya harus dicek dari ahli bahasa, kalau pasal 310-311 (terkait pencemaran dan fitnah) akan ke pidana. Kalau nanti 310-311 akan kami kejar penyandang dananya," tutup dia.
Diagendakan hari Senin nanti dua tersangka akan dipanggil kembali. Sementara hari ini Polri telah memanggil saksi ahli bahasa dari Universitas Indonesia.
Baca juga:
Pemred & penulis Tabloid Obor Rakyat resmi jadi tersangka
Darmawan tetap yakin tak menulis fitnah di Obor Rakyat
JK minta Polri selesaikan kasus Obor Rakyat sebelum pilpres
Kompolnas: Jangan sampai kejahatan Obor Rakyat dibiarkan
Redaktur Obor Rakyat jalani pemeriksaan lanjutan di Mabes Polri