Sudah Gusur Rumah Warga, Dokumen Persyaratan Rumah Deret Tamansari Belum Rampung
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3), Dadang Darmawan mengaku sedang memproses semua persyaratan dan perizinan tersebut.
Akhir tahun 2019, Pemerintah Kota Bandung menggusur rumah warga RW 11 di Kelurahan Tamansari untuk membangun rumah deret. Namun, proyek tersebut belum bisa berjalan karena sejumlah syarat belum terpenuhi.
Syarat yang belum dirampungkan adalah pengurusan sertifikasi lahan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3), Dadang Darmawan mengaku sedang memproses semua persyaratan dan perizinan tersebut.
Rencananya pada 10 Maret ini, ia menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandung menuju lokasi lahan pembangunan. Tujuannya mengecek patok yang tertimbun saat proses penggusuran rumah warga, sekaligus mengukur ulang.
"Melihat patok yang beberapa waktu yang lalu sudah dilakukan pengukuran dengan BPN, tapi karena ada proses penertiban (penggusuran rumah warga) itu jadi patok-patoknya ada yang tertimbun. Kita akan pastikan lagi," katanya di Bandung, Senin (9/3).
Setelah proses peninjauan beserta pengukuran ini rampung, ia menyebut sertifikat beserta IMB bisa terbit. Itu merupakan salah satu landasan memulai proyek rumah deret.
Pemerintah Kota Bandung ingin semua kendala dan perizinan harus selesai secepat mungkin. Mereka diburu dengan target yang dicanangkan bahwa pengerjaan proyek tahap I rumah deret Tamansari harus selesai pada tahun ini.
Dengan kata lain, makin cepat prosesnya selesai, maka sertifikat dan IMB makin cepat keluar. Paling lambat mereka harus memulai proyek di lahan seluas 6.000 meter persegi tersebut pada April 2020.
"Kita (Pemerintah Kota Bandung) ingin semua proses perizinannya beres sehingga pelaksanaannya tidak terganggu lagi," imbuhnya.
"Agar tahun ini selesai, maksimal sebelum puasa harus sudah mulai, karena waktu pembangunannya enam bulan," ia melanjutkan.
Percepatan pembangunan memang mendesak. Alasannya, agar warga terdampak penggusuran bisa segera menempati rumah deret tersebut.
Hanya saja, selain dokumen persyaratan, ada lagi pekerjaan rumah yang harus Pemerintah Kota Bandung tuntaskan. Tidak semua warga terdampak setuju, bahkan menolak mentah-mentah rencana pembangunan rumah deret.
Menanggapi penolakan dari sejumlah warga, Dadang menyatakan Pemerintah Kota masih terus berkomunikasi dengan mereka, meski belum menemukan kata sepakat.
"Mudah-mudahan (penolakan pembangunan rumah deret dari warga terdampak) ini ada titik terang," pungkasnya.
(mdk/fik)