Sudah divonis 19 tahun bikin ulah lagi, bandar sabu dituntut mati
"Tidak ada yang meringankan, ada banyak hal yang memberatkan. Makanya dituntut hukuman mati," kata Ayu.
Sofyan warga Lorong Jeumpa, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh. Pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu, bandar sekaligus pemilik pabrik sabu di Banda Aceh itu dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Maria Efita Ayu, narapidana yang mendekam di Lembaga Permasyarakatan (LP) II A, Lambaro, Aceh Besar ini dinyatakan telah terbukti melanggar sejumlah pasal dalam undang-undang nomor 32/2009 tentang narkotika. Terlebih, Sofyan menyandang status narapidana kasus yang sama dan sedang menjalani hukuman 19 tahun penjara.
"Tidak ada yang meringankan, ada banyak hal yang memberatkan. Makanya dituntut hukuman mati," kata Ayu dalam sidang di PN Banda Aceh, Rabu (11/11).
Selain itu, dijelaskan Ayu hal yang memberatkan hukuman Sofyan ialah memproduksi narkoba dan membahayakan generasi bangsa. Mendengar tuntutan yang dibacakan jaksa, Hakim Edy yang memimpin jalannya sidang lantas mempersilakan terdakwa untuk berkonsultasi dengan pengacara. Hakim Edy memberikan waktu satu pekan kepada Sofyan dan pengacaranya untuk menyelesaikan berkas pembelaan.
Sofyan merupakan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang dengan masa hukuman 19 tahun penjara. Namun 21 April 2013, dipindahkan ke LP Banda Aceh Kelas II A, Lambaro, Aceh Besar.
Pada 12 Januari lalu, Sofyan meminta izin dari penjara untuk pulang ke rumah dengan alasan sakit. Namun polisi menggeledah rumahnya, dan menemukan Sofyan sedang membuat sabu.(mdk/eko)