LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sudah disewa, kios pedagang keramik di Banyumas tetap digusur

PT KAI mengakui ada perjanjian sewa lahan itu.

2016-04-13 15:34:17
Penggusuran
Advertisement

Sekitar 58 bangunan kios yang berada di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Sokaraja Kidul, Banyumas, Jawa Tengah, dibongkar petugas Satuan Polisi Pamong Praja (PP), Rabu (13/4). Pembongkaran bangunan di lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI) itu dilakukan karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan, dan berada di garis sempadan bangunan (GSB) jalan.

"Ada sekitar 58 bangunan yang tak memiliki izin mendirikan bangunan yang dibongkar. Semuanya berada di GSB jalan. Pemkab sendiri sudah menyampaikan beberapa kali surat peringatan. Namun tidak digubris. Karena itu, hari ini kami lakukan pembongkaran semua kios yang ada di sepanjang jalan ini," kata Kepala Satpol PP Banyumas, Imam Pamungkas, saat ditemui di lokasi.

Dalam proses pembongkaran, telebih dahulu dilakukan apel yang diikuti ratusan petugas gabungan dari unsur Satpol PP Banyumas, Polres Banyumas dan TNI. Persiapan dilakukan karena tersiar kabar akan ada perlawanan dari warga. Namun hingga pembongkaran dilakukan sekitar pukul 08.00 WIB hingga selesai, tidak ada warga yang melakukan perlawanan.

Meski demikian, sempat ada insiden tumbangnya lampu penerangan jalan yang mengakibatkan dua orang cidera ringan. Yakni satu petugas Satpol PP Banyumas, Barno, dan perangkat Desa Sokaraja Kidul, M Supriyadi, dibawa ke rumah sakit.

"Keduanya tidak terluka parah, hanya mengalami luka saja di bagian telapak tangan," ujar Imam.

Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Banyumas, Andri Subandrio, mengemukakan penertiban bangunan liar tanpa izin akan dilakukan bertahap di wilayah Banyumas dan sekitarnya.

"Nantinya lahan ini akan diusulkan ke PT KAI untuk dijadikan ruang terbuka hijau," kata Andri.

Selama ini, diakuinya, belum ada koordinasi dengan PT KAI terkait pemanfaatan lahan itu. Dia berharap ada koordinasi bisa dilakukan dengan PT KAI buat persoalan bangunan tak memiliki IMB, di lahan BUMN itu.

Ketua Paguyuban Pedagang Keramik berada di kawasan itu, Darmaji, menyatakan kecewa dengan sikap Pemkab Banyumas. "Kemarin kami baru audiensi dengan wakil rakyat di DPRD. Dari sana muncul rekomendasi untuk menunda eksekusi ini, tetapi kok hari ini malah ada eksekusi," kata Darmaji.

Darmaji mengemukakan, selama ini pedagang tidak pernah merasa mendapat teguran dari Pemkab Banyumas. Padahal, mereka sudah mendirikan bangunan itu sejak enam tahun silam.

"Kalau misalkan dilarang, seharusnya dari awal sudah diperingatkan. Tetapi kami sudah enam tahun di sini, baru sekarang kenapa baru eksekusi," ujar Darmaji.

Keluhan serupa juga diakui perwakilan pedagang, Nono Sarino. Dia malah menyatakan selama mengontrak lahan itu dari PT KAI.

"Dalam kontraknya berbeda-beda nilainya. Kalau dihitung, kerugian kami bisa mencapai ratusan juta rupiah karena pembongkaran ini," kata Nono.

Nono menyatakan selama ini sudah berusaha menanyakan hal itu kepada PT KAI.

"Mungkin Senin depan kami akan ke PT KAI untuk meminta penjelasan, karena selama ini kami membayar uang sewa ke PT KAI, dan tidak ada larangan membuat bangunan permanen atau semi permanen," ujar Nono.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, PT KAI Daerah Operasi 5 Purwokerto mengemukakan, mengakui ada perjanjian sewa lahan dengan warga.

"Sebab dalam kontrak perjanjian antara PT KAI dengan penyewa tertulis ada beberapa pasal yang menyebutkan, jika penyewa yang akan memanfaatkan lahan tersebut harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan instansi terkait," kata Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Surono.

Surono melanjutkan, dalam kesepakatan tertulis juga tercantum pasal penyewa harus mengurus perizinan, mengenai pemanfaatan obyek yang disewakan kepada pemerintah daerah. "Jadi soal perizinan adanya bangunan, mutlak tanggung jawab penyewa. Karena intinya, PT KAI hanya menyewakan lahan kepada warga," ujar Surono.

Surono melanjutkan, penyewaan lahan tersebut dilakukan sebagai usaha penjagaan aset negara yang diserahkan kepada PT KAI. "Menyewakan lahan tersebut sebenarnya dalam rangka penjagaan aset negara, agar jelas bahwa lahan tersebut merupakan aset negara, yang diserahkan pengelolaannya kepada PT KAI," ucap Surono.

Diakui Surono, hingga saat ini belum ada permintaan dari pihak Pemkab Banyumas buat melakukan koordinasi lebih lanjut mengenai persoalan itu.(mdk/ary)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.