Sudah Berlangsung Sepekan, Pemprov Aceh Evaluasi Penerapan Jam Malam Cegah Corona
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani menyampaikan pemerintah sedang melakukan evaluasi secara menyeluruh kebijakan terkait penanggulangan Covid-19 yang telah dilakukan sejak tiga bulan ini. Salah satunya kebijakan penerapan jam malam yang sudah berlangsung sepekan.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani menyampaikan pemerintah sedang melakukan evaluasi secara menyeluruh kebijakan terkait penanggulangan Covid-19 yang telah dilakukan sejak tiga bulan ini. Salah satunya kebijakan penerapan jam malam yang sudah berlangsung sepekan.
"Evaluasi juga menyangkut upaya meningkatkan ketertiban kehidupan masyarakat dengan mempertimbangkan pembatasan sosial sebagai emergency response, yang salah satunya dengan Maklumat Bersama Forkopimda Aceh tanggal 29 Maret 2020 tentang Penerapan Jam Malam," kata SAG sapaan akrab Saifullah Abdulgani, Sabtu (4/4).
Kendati demikian, SAG menyampaikan maklumat bersama Forkopimda Aceh tanggal 29 Maret 2020 tentang penerapan jam malam, telah sesuai dengan Keppres No.7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Keppres No.9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), juga Qanun Aceh No.4 Tahun 2010 tentang Kesehatan.
Pro Kontra Jam Malam
Kata SAG, sampai saat ini, kebijakan jam malam menjadi pro dan kontra di tengah masyarakat. Sebagian masyarakat menganggap kebijakan ini sangat bermanfaat dalam upaya pemutusan mata rantai penularan Covid-19. Tetapi sebagian masyarakat lainnya mengeluh bahwa Maklumat Penerapan Jam Malam berdampak negatif terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
"Sampai malam tadi, Maklumat Penerapan Jam Malam masih berlaku sebagaimana disepakati oleh Forkopimda pada tanggal 29 Maret 2020," tukasnya.
Ia berjanji, terkait penerapan jam malam di Aceh akan dilakukan evaluasi terhadap dalam waktu 24 jam ke depan. Pemerintah Aceh akan menyepakati kembali hasil evaluasi tersebut di atas dengan Forkopimda Aceh untuk diambil langkah-langkah selanjutnya.
SAG juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tinggal di rumah, ibadah di rumah, belajar di rumah, bekerja di rumah, serta menerapkan kaidah-kaidah menjaga jarak antar sesama (physical distancing). Pemerintah juga mengimbau agar tetap menjaga persatuan, kesatuan dan kekompakan serta kerjasama semua elemen untuk memerangi Covid-19.
"Pemerintah Aceh mengimbau untuk berhati-hati dan bijak dalam mengonsumsi berita dari media sosial yang belum tentu kebenarannya (Hoax/berita palsu)," tutupnya.
(mdk/bal)