Sudah ada BPJH, MUI masih berwenang beri cap Halal
Ada tiga peran MUI terkait sertifikasi halal. Pertama, penerbitan surat rekomendasi produk halal yang nantinya ditindaklanjuti BPJPH. Kedua, mengeluarkan fatwa halal. Ketiga, mengeluarkan sertifikasi terhadap Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), yaitu organisasi auditor produk halal.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa Majelis Ulama Indonesia tetap memiliki wewenang dalam proses sertifikasi produk halal meski saat ini Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) diresmikan.
"Ada tiga kewenangan MUI meski sudah ada BPJPH," kata Lukman di kantornya MH Thamrin, Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu (11/10).
Ada tiga peran MUI terkait sertifikasi halal. Mulai dari penerbitan surat rekomendasi produk halal yang nantinya ditindaklanjuti BPJPH. Sebelum BPJPH mengeluarkan sertifikasi halal, harus ada keputusan MUI terkait dengan kehalalan produk tersebut.
Peran kedua, MUI tetap memiliki wewenang untuk mengeluarkan fatwa halal terhadap produk yang didaftarkan di BPJPH. Selain itu, MUI memiliki peran tidak tergantikan untuk mengeluarkan sertifikasi terhadap Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), yaitu organisasi auditor produk halal.
"Auditor-auditor yang terkait ini harus mendapat persetujuan dari MUI," kata dia.
Lukman mengatakan BPJPH yang bekerja sama dengan MUI akan memainkan peranannya untuk menerbitkan sertifikasi halal dan melakukan pengawasan produk di Indonesia. Dengan begitu, penegakan hukum terkait UU JPH menjadi lebih terjamin dari sebelumnya.
Kepala BPJPH Sukoso mengatakan, lembaganya berwenang untuk meregistrasi produk halal di dalam dan luar negeri, mencabut label halal, memeriksa akreditasi LPH dan mengupayakan penegakkan hukum apabila ditemukan pelanggaran terkait produk halal.
Dia mengatakan badan yang dipimpinnya itu bersinergi dengan MUI untuk tata kelola yang baik terkait UU JPH. Dengan kerja sama yang baik itu akan menjadi alat penting untuk akses pasar dan meningkatkan daya saing produk lewat sertifikasi produk.
"Kerja sama yang baik untuk pelayanan JPH dengan transparansi standar halal ini, dengan komunikasi yang baik menjadikan JPH memberi nilai tambah terciptanya daya saing produk," kata dia.
(mdk/noe)