LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sudah 39.876 Narapidana Dewasa dan Anak Dibebaskan Melalui Program Asimilasi Covid-19

Sebanyak 39.876 narapidana dewasa dan anak dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.

2020-05-27 13:10:15
Corona di Indonesia
Advertisement

Sebanyak 39.876 narapidana dewasa dan anak dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi oleh Kementerian Hukum dan HAM. Kebijakan ini dikeluarkan Kemenkumham demi meminimalisir penyebaran virus corona Covid-19 di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

"Total data asimilasi dan integrasi adalah 39.876," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Apriyanti, Rabu (27/5).

Data tersebut dikumpulkan dari 525 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang tersebar di seluruh Provinsi di Indonesia.

Advertisement

Rika mengatakan, untuk data narapidana dan anak yang dibebaskan melalui program asimilasi sebanyak 37.473. Dengan rincian narapidana dewasa sebanyak 36.539, sementara anak sebanyak 934.

"Untuk integrasi dengan jumlah data 2.403. (Dengan rincian) narapidana 2.360 dan anak 43," kata Rika.

Advertisement

Untuk diketahui Menkumham Yasonna H Laoly mengeluarkan keputusan tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi. Langkah tersebut sebagai upaya penyelamatan narapidana dan anak yang berada di Lapas, LPKA) dan Rutan dari penyebaran Covid-19.

Dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, tertulis pengeluaran narapidana dan anak melalui asimilasi harus dilakukan dengan berbagai ketentuan.

Tertulis dalam Kepmen tersebut, mereka yang bisa mendapatkannya yakni narapidana yang dua per tiga masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, dan narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing.

Selain itu, asimilasi dilaksanakan di rumah dan surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh Kepala Lapas, Kepala LPKA dan Kepala Rutan.

Asimilasi dilakukan berupa pembebasan narapidana dan anak melalui integrasi (Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas) juga dilakukan dengan sejumlah ketentuan.

Adapun yang termasuk adalah narapidana yang telah menjalani masa pidana, anak yang telah menjalani setengah masa pidana, serta narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing.

Kemudian, usulan juga dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan dan surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS).

Masih dalam Kepmen tertulis pembimbingan dan pengawasan asimilasi dan integrasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas). Sementara, laporan mengenai pembimbingan dan pengawasan ini dilakukan secara daring.

Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.