LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sudah Tiga Bulan Ditahan KPK, Taufik Belum Mundur dari Kursi Pimpinan DPR

Sekjen DPR RI Indra Iskandar menyatakan hingga kini Taufik Kurniawan masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI. Sebab, belum ada surat pengunduran diri dari Taufik yang ditahan KPK lantaran kasus dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kebumen sejak November 2018.

2019-02-18 17:36:02
Taufik Kurniawan tersangka suap dan gratifikasi
Advertisement

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menyatakan hingga kini Taufik Kurniawan masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI. Sebab, belum ada surat pengunduran diri dari Taufik yang ditahan KPK lantaran kasus dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kebumen sejak November 2018.

"Saya kira itu. Selagi beliau belum mengundurkan diri, aturan di tatibnya (tata tertib) memang itu, beliau masih tercatat (sebagai pimpinan)," ujar Indra di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (18/2).

Indra menjelaskan, jabatan pimpinan DPR baru bisa diganti jika memenuhi beberapa kriteria. Pertama, karena terjerat kasus hukum yang sudah Inkracht alias berkekuatan hukum tetap. Kedua, mengundurkan diri. Ketiga, meninggal dunia.

Advertisement

Selain ketiga hal tersebut, Indra mengatakan tak ada yang bisa menghentikan jabatan Taufik bahkan meski didesak mundur oleh Ketua DPR. Menurut Indra, harus Taufik sendiri yang mengundurkan diri.

Berdasarkan ketiga hal tersebut, Indra mengatakan, hingga kini Taufik masih menjabat pimpinan DPR. Menurut Indra, Ketua DPR

"Ya aturan tatib bunyinya begitu. Kecuali karena beliau ingin mundur," kata Indra.

Advertisement

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka. Taufik diduga menerima Rp 3,65 miliar yang merupakan bagian dari komitmen fee 5 persen atas Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen yang disahkan sebesar Rp 93,37 miliar.

Taufik menerima suap tersebut dari Bupati nonaktif Kebumen Muhammad Yahya Fuad (MYF). Yahya sebelumnya sudah dijerat KPK dalam kasus suap DAK bersama delapan orang lainnya.

Reporter: Fachrur Rozie

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.