LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Suasana kediaman Rachmawati saat digeledah polisi

Suasana kediaman Rachmawati saat digeledah polisi. Penggeledahan dilakukan di ruang kerja Rachmawati di Universitas Bung Karno (UBK). Aparat mengambil sejumlah dokumen dari ruang kerja tersangka Rachmawati di kampus UBK, di Jalan Pegangsaan Timur, dan Jalan Kimia.

2016-12-15 11:18:41
Rachmawati Soekarnoputri
Advertisement

Belasan aparat kepolisian saat ini masih menggeledah kediaman Rachmawati Soekarnoputri di Jalan Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (15/12). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus makar.

Sementara itu, Kuasa hukum Rachmawati, Aldwin Rahardian mengatakan, kalau saat ini dirinya tak mendampingi kliennya itu. Namun, salah satu kuasa hukum Rachmawati bersamanya.

"Saya tadi pagi sudah ke sana, saat ini sedang di PN Jakarta Selatan. Di sana (kediaman Rachmawati) ada rekan saya, Sopyan," ujar Aldwin saat dikonfirmasi.

Menurut Aldwin, penggeledahan tersebut masih terus berlangsung sejak pukul 08.00 Wib hingga berita ini diturunkan pukul 10.53 Wib. Kata Aldwin, ada beberapa barang bukti yang disita. "Ada yang disita, dokumen dan buku milik Ibu Rachmawati," ucap dia.

Pantauan merdeka.com, rumah yang bercat putih No 54 A nampak tertutup rapat. Terpampang dua kendaraan mobil Fortuner berplat no B 2778 ST, dan Toyota Camry D 1280 ZD.

Sebelumnya, penggeledahan dilakukan di ruang kerja Rachmawati di Universitas Bung Karno (UBK). Aparat mengambil sejumlah dokumen dari ruang kerja tersangka Rachmawati di kampus UBK, di Jalan Pegangsaan Timur, dan Jalan Kimia. Penggeledahan itu berlangsung dari pukul 22.30 Wib hingga 01.00 Wib.

Rachmawati ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan makar, memanfaatkan ruang kebebasan untuk melahirkan ide atau gagasan berbau hasutan yang bisa disalahartikan, yang dapat menggulirkan reaksi dan pendapat orang lain, sesuai Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 KUHP.

Baca juga:
Usai ruang kerja di UBK, rumah Rachmawati digeledah polisi
Misteri aliran dana makar & bantahan puteri Soekarno
Gerindra siap pasang badan bela Rachmawati dan Eko Sandjojo
Instruksi Prabowo Subianto saat kadernya dituduh makar
Saat Rachmawati dkk mau makar, Tommy Soeharto berada di luar negeri

Advertisement
(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.