Suap pengesahan, Eks Ketua DPRD Riau divonis 5,5 tahun bui
Suap pengesahan, Eks Ketua DPRD Riau divonis 5,5 tahun bui. Majelis Hakim Tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis mantan ketua DPRD Riau Johar Firdaus 5 tahun 6 bulan penjara dalam kasus yang suap pengesahan APBDP Riau 2014 dan APBD Riau 2015. Selain itu, Johar juga harus membayar denda.
Majelis Hakim Tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis mantan ketua DPRD Riau Johar Firdaus 5 tahun 6 bulan penjara dalam kasus yang suap pengesahan APBDP Riau 2014 dan APBD Riau 2015. Selain itu, Johar juga harus membayar denda.
"Menjatuhkan hukuman penjara 5 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider kurungan 3 bulan, serta membayar biaya perkara Rp 10 ribu terhadap terdakwa satu (Johar Firdaus)," ujar Ketua Majelis hakim Rinaldi Triandiko.
Sedangkan terdakwa Bupati Rokan Hulu nonaktif Suparman, lanjut hakim, tidak terbukti secara sah dan membebaskannya dari dakwaan penuntut Umum. Hakim juga meminta agar nama baik serta harkat dan martabat Suparman dipulihkan.
Raut wajah Johar tidak gembira seperti rekan sejawatnya Suparman. Keduanya merupakan politisi partai Golongan Karya yang terbelit pengembangan kasus dugaan korupsi pengesahan APBD Riau tahun 2014 dan 2015.
Vonis bebas terhadap Suparman membuat suasana sidang riuh gembira. Itu dibacakan oleh Hakim Ketua, Rinaldi Triandiko. Hakim menilai Suparman tidak terbukti menerima janji sesuai dakwaan alternatif satu dan dakwaan alternatif dua.
"Tidak terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif satu dan dakwaan alternatif dua. Membebaskan terdakwa Suparman dari segala dakwaan penuntut umum," ujar Rinaldi.
Mendengar putusan hakim, Suparman langsung sujud Syukur. Ribuan massa pendukung politisi Partai Golongan Karya itu pun bersorak gembira mengucapkan rasa syukur kepada Tuhan. "Alhamdulillah, Allah mengabulkan doa saya dan doa warga Rokan Hulu," kata Suparman singkat.
Sementara itu, JPU KPK Trianggoro mengatakan masih mempertimbangkan putusan tersebut untuk memilih kasasi atau tidak.
Pantauan merdeka.com, ribuan warga Rokan Hulu yang memadati gedung Pengadilan Negeri Pekanbaru tampak gembira. Mereka dikawal kepolisian sejak pagi sebelum sidang dimulai. Masa juga tertawa sambil mengucapkan takbir.
Usai menjalani sidang, Suparman dibawa kembali ke Rutan Sialang Bungkuk. Dia disambut takbir oleh ribuan warganya. Suparman pun melemparkan senyum kepada massa pendukungnya tersebut sambil mengucapkan terimakasih.
"Selamat pak, Kami tunggu pak Bupati di kampung," teriak salah seorang warga.(mdk/eko)