LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Suap pegawai pajak, bos PT Master Steel dituntut 5 tahun penjara

Menurut Jaksa, Diah bersama-sama dengan Effendi Komala dan Teddy Muliawan dianggap terbukti menyuap dua pegawai pajak.

2013-09-10 14:05:56
Suap The Master Steel
Advertisement

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini menuntut pemilik dan Direktur Keuangan PT The Master Steel, Diah Soemedi, dengan pidana penjara selama lima tahun. Menurut jaksa, Diah dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi, yakni menyuap dua Penyidik pegawai Negeri Sipil Pajak, Eko Darmayanto dan Muhammad Dian Irwan Nuqisra, sebesar SGD (Dolar Singapura) 600 ribu, atau sekitar lebih dari Rp 4 miliar.

Menurut Jaksa Penuntut Umum, Diah bersama-sama dengan Effendi Komala dan Teddy Muliawan dianggap terbukti menyuap Eko dan Dian buat mengupayakan penghentian penyidikan perkara pajak terhadap PT The Master Steel Manufactory. Effendi adalah Manajer Akuntansi PT Master Steel. Sedangkan Teddy adalah staf akunting perusahaan bergerak di bidang produksi baja itu.

"Menuntut, supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Diah Soemedi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun, dikurangi masa tahanan dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata Jaksa Iskandar Marwanto saat membacakan amar tuntutan Diah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (10/9).

Diah juga dituntut pidana denda 100 juta, jika tidak mampu membayar diganti hukuman subsider tiga bulan kurungan.

Jaksa menyatakan Diah dianggap terbukti melanggar dakwaan primer. Yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Pertimbangan memberatkan Diah adalah dia tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, sengaja memanipulasi pajak yang berakibat berkurangnya penerimaan negara, dan tidak berterus terang mengakui perbuatan. Sementara jaksa menyatakan tidak ada hal meringankan buat Diah.

Menurut Jaksa Ahmad Burhanuddin, pada Januari 2011, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan pajak PT Master Steel pada 2008. Mereka menemukan bukti permulaan kesalahan pajak berupa pelaporan pajak transaksi senilai Rp 1,003 triliun. Tetapi, uang itu dicatatkan sebagai pinjaman dari Angel Sitoh (Warga Negara Singapura), yang sebenarnya merupakan transaksi penjualan kepada pihak ketiga dan seharusnya dicatat sebagai penerimaan.

Jaksa Ahmad melanjutkan, pada Juni sampai Juli 2011, Diah mengakui kesalahan itu dan membayar pajak terhutang ditambah denda 150 persen sebesar Rp 165 miliar. Setelah dibayarkan, tim Bukti Permulaan (Buper) melaporkan hasil pemeriksaannya kepada Kepala Kantor Wilajah DJP Jakarta Timur, Hario Damar.

Hario lantas memerintahkan pengujian transaksi penjualan terhadap dokumen dan transaksi. Pengecekan data pembeli, dan membuka rekening PT The Master Steel melalui izin Menteri Keuangan.

"Tim penyidik pajak kemudian meminta keterangan PT Master Steel terkait transaksi Rp 1,003 triliun. Tetapi mereka tidak bersedia memberikan, sehingga Kanwil Pajak Jakarta Timur menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 2 April 2013 dengan tersangka Diah, Istanto Burhan (Direktur Utama PT Master Steel) dan Ngadiman," ucap Jaksa Ahmad.

Lantas pada sekitar 25 April 2013, Diah didampingi konsultan pajak PT Master Steel, Ruben Hutabarat, bertemu dengan Eko dan dan Dian di sebuah restoran terletak di lantai 3 Hotel Borobudur. Saat itu Diah meminta Eko dan Dian bisa membantu menghentikan penyidikan pajak terhadap dia, dan menjanjikan janji memberikan imbalan sebesar Rp 40 miliar. Diah meminta Effendy mengatur cara penyerahan uang itu.

Pada akhir 2013, Diah mengatakan pada 7 Mei 2013 akan memberikan uang Rp 10 miliar kepada Eko, sebagai 'uang muka' kesepakatan penghentian penyidikan perkara pajak Master Steel. Tetapi, menurut jaksa, Diah sudah menunjukkan niat baik dengan berusaha menyelesaikan masalah pajak PT The Master Steel.

"Tetapi, tidak ditemukan alasan pembenar dan pemaaf buat terdakwa. Maka sepatutnya terdakwa dihukum pidana," ujar Jaksa Medi Iskandar Zulkarnain.

Pada 6 Mei 2013, Diah memanggil Effendi ke kantor Master Steel dan menyerahkan uang SGD 300 ribu. Duit itu bakal diberikan kepada Eko dan Dian. Sehari kemudian, Effendi menemui Eko di kantor DJP buat mengatur penyerahan uang itu. Caranya adalah Effendi meminjam kunci mobil Eko dan meletakkan uang itu di dalam mobil. Eko lantas memberikan kunci mobil Honda City hitam milik Dian, dan memberitahukan mobil itu terparkir di parkiran Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang. Pada sore di hari sama, Effendi membawa bungkusan uang itu menuju lokasi mobil. Setelah ketemu, dia lantas meletakkan uang itu di bawah jok pengemudi.

Setelah menerima uang, beberapa hari kemudian Eko sengaja mengirim berkas perkara pajak Master Steel yang tidak lengkap ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Tujuannya supaya berkas itu dikembalikan dan dapat diterbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3).

Sepekan setelah penyerahan uang pertama, pada 14 Mei 2013, Effendi menerima lagi amplop berisi uang sebesar SGD 300 ribu dari Diah. Duit itu bakal diberikan buat kedua kali kepada Eko dan Dian. Lantas malam harinya, Effendi dan Teddy pergi ke Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta buat menemui Dian dan Eko, dan mengatakan penyerahan uang akan dilakukan keesokan harinya.

"Saat itu Dian meminta Effendi meletakkan uang itu di mobil miliknya, Toyota Avanza bernomor polisi B 1696 KKQ. Dian lantas menyerahkan kunci mobilnya," ucap Jaksa Ahmad.

Keesokan harinya, Effendi memerintahkan Teddy mengantar uang itu dan agar diletakkan di bawah karpet tempat duduk sopir. Teddy lantas melaksanakan perintah itu. Setelah itu, Teddy pergi menemui Eko di toilet Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta dan menyerahkan kunci mobil itu. Tidak lama kemudian Teddy pergi menggunakan sepeda motor. Kemudian, Dian dan Eko menuju mobil itu. Dan tak berapa lama keduanya ditangkap tim KPK.(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.