LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Suap Panitera PN Jakpus, Eddy Sindoro Dituntut 5 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Eddy Sindoro pidana 5 tahun denda Rp 250 subsider 6 bulan," ucap jaksa Abdul Basir saat membacakan tuntutan Eddy di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (1/3).

2019-03-01 17:44:06
KPK
Advertisement

Mantan Petinggi Lippo Group Eddy Sindoro dituntut 5 tahun penjara denda Rp 250 juta atas pemberian suap kepada mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Pemberian suap, dilakukan Eddy untuk pengurusan dua perkara anak perusahaan Lippo Group.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Eddy Sindoro pidana 5 tahun denda Rp 250 subsider 6 bulan," ucap jaksa Abdul Basir saat membacakan tuntutan Eddy di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (1/3).

Eddy dianggap terbukti memberi suap Rp 150 juta dan USD 50 ribu kepada mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution untuk mengurus dua perkara yakni menunda proses pelaksanaan aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dan menerima pendaftaran Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited (PT AAL) meskipun telah lewat batas waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang.

Advertisement

Dalam analisa yuridisnya, jaksa merinci pemberian 100 juta terkait eksekusi penundaan aanmaning, peringatan pengadilan kepada pihak berperkara khususnya pihak yang kalah dalam sengketa, terhadap PT MTP. Perusahaan tersebut menghadapi sengketa dengan PT Kymco.

Berdasarkan putusan Singapore Internasional Abitration Centre (SIAC) dalam perkara Nomor 62 Tahun 2013 tertanggal 01 Juli 2013, ARB No. 178 Tahun 2010 PT MTP dinyatakan wanprestasi dan diwajibkan membayar ganti rugi kepada PT Kymco sebesar USD 11,100,000. Namun PT MTP belum melaksanakan putusan tersebut.

Pada tanggal 24 Desember 2013 PT Kymco mendaftarkan Putusan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar putusan tersebut dapat dieksekusi di Indonesia. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian memutuskan putusan SIAC bisa dilakukan di Indonesia.

Advertisement

PT MTP kemudian dipanggil aanmaning oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat namun tak kunjung hadir.

Uang tersebut kemudian diserahkan Doddy kepada Edy pada 18 Desember 2016 di Hotel Acacia, Senen, Jakarta Pusat.

Sementara pemberian uang Rp 500 juta diberikan Eddy agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima proses upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited (AAL), meski telah melewati batas waktu pendaftaran.

Berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 214/Pdt.Sus-Pailit/2013 tanggal 31 Juli 2013, PT AAL dinyatakan pailit. Sejak putusan diterbitkan, PT AAL tidak mengajukan PK sampai batas waktu 180 hari.

Namun untuk menjaga kredibilitas PT AAL yang sedang berperkara di Hongkong, Eddy kembali memerintahkan Wresti untuk mengupayakan pengajuan Peninjauan Kembali dan melakukan pengecekan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Wresti kemudian kembali menemui Edy Nasution agar mau menerima pendaftaran PK PT AAL meski telah melebihi batas waktu. Edy menyanggupi dengan syarat permintaan uang Rp 500 juta. Wresti kembali melaporkan hal itu kepada Eddy Sindoro dan mengamini permintaan Edy. Uang kemudian diserahkan dalam bentuk USD 50 ribu melalui tim kuasa hukum PT AAL.

Dalam tuntutannya jaksa juga melampirkan hal yang memberatkan dan meringankan.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberatas tindak pidana korupsi, turut merusak citra lembaga peradilan, melarikan diri," ujarnya.

Sementara hal yang meringankan sopan, belum pernah dihukum.

Atas perbuatan tersebut, Eddy didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 65 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

Baca juga:
Sambil Berdiri, Advokat Lucas Cecar Saksi Ahli di Sidang Lanjutan
KPK Tegaskan Pengacara Lucas Terlibat Pelarian Eddy Sindoro
Sidang Eddy Sindoro Hadirkan Saksi Meringankan
Sopir Lucas Pungkiri Percakapan Teleponnya Sebut Nama James Riyadi & Eddy Sindoro
Istri Nurhadi Klaim Uang Ditemukan KPK Sisa Duit Saku & Panen Sarang Burung Walet
Cerita Istri Eks Sekretaris MA Buang Robekan Kertas Putusan Bank Danamon

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.