LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Suap DAK Kebumen dan Purbalingga, Taufik Kurniawan Dituntut 8 Tahun Bui

Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan dituntut hukuman 8 tahun penjara dalam kasus dugaan penerimaan 'fee' atas pengurusan dana alokasi khusus untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN tahun 2016 dan 2017.

2019-06-24 14:48:08
Taufik Kurniawan tersangka suap dan gratifikasi
Advertisement

Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan dituntut hukuman 8 tahun penjara dalam kasus dugaan penerimaan 'fee' atas pengurusan dana alokasi khusus untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN tahun 2016 dan 2017.

"Menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersama-sama, menerima gratifikasi dan suap. Menjatuhkan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan. Karena terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK, Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (16/1).

Dalam pertimbangannya, tuntutan jaksa menilai terdakwa terbukti menerima 'fee' atas pengurusan DAK dua kabupaten tersebut dengan total mencapai Rp4,85 miliar.

Advertisement

'Fee' sebanyak itu masing-masing terbagi atas pengurusan DAK untuk Kebumen yang bersumber dari perubahan APBN 2016 sebesar Rp3,65 miliar dan pengurusan DAK untuk Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN 2017 sebesar Rp1,2 miliar.

"Terdakwa juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp4,24 Miliar. Yang sudah diperhitungkan dengan uang sejak awal dititipkan kepada KPK dan dirampas Negara untuk pengganti," kata Jaksa dihadapan Hakim Ketua Antonius Widijantono.

Atas tuntutan tersebut, hakim memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang selanjutnya.

Advertisement

Baca juga:
Taufik Klaim Rp3,6 miliar dari Bupati Kebumen Bentuk Kontribusi ke PAN
Sidang Suap Wakil Ketua DPR, Saksi Cerita Komitmen Fee Dikembalikan Setelah OTT KPK
Sidang Taufik Kurniawan, Saksi dari Kemenkeu Ungkap Lobi Banggar DPR
Ketua DPW PAN Jateng Akui Terima Rp 600 Juta dari Taufik Kurniawan
Kasus Suap Taufik Kurniawan Berawal dari Jalan Rusak di Kebumen

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.