LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Suami Istri komplotan rampok lintas pulau diciduk saat tur di Bali

Suami Istri komplotan pencuri lintas pulau diciduk saat tur di Bali. Selain membantu suaminya mencuri, Saripa juga dikenal spesialis copet di Mall Centro dan MGB, Kuta. Saripa mempunyai tim copet di wilayah Kuta yang semua anggotanya berasal dari Makassar.

2017-07-04 20:37:00
Perampokan
Advertisement

Sambil tur melancarkan aksi perampokan dan pencurian, itulah yang dilakukan suami-istri perampok lintas pulau ini. Mereka diamankan Satuan Reskrim Polsek Denpasar Barat saat menikmati uang hasil curian untuk berlibur di Bali.

Mereka berasal dari Samarinda Kalimantan Timur. Selain menangkap suami istri Saldy DG Sewang (32) dan Saripa Sarah (39), polisi juga menangkap Hamdan (28). Sedangkan satu orang lainnya yakni Rosi masih dalam pengejaran.

Para pelaku ditangkap di tempat yang berbeda-beda. Petugas kepolisian harus berburu hingga ke Kalimantan Timur tepatnya ke Samarinda dan Makassar untuk menangkap komplotan ini.

Advertisement

Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Gede Sumena mengungkapkan, pihaknya menerima laporan pencurian dari korban atas nama Marius Doni, pemilik Toko Laptop di Jalan Teuku Umar No. 240 B, Denpasar Bali dan Winda pemilik Sulaiman Resto di TKP Kuta.

"Informasi yang ada pelaku ini kelompok Makassar, kita dalami info yang ada dan keberadaan pelaku ada di Kaltim. Kita lakukan pengejaran sampai ke Kaltim, lidik dengan Polres setempat dan ditemukan pemegang HP, sehingga berkembang sehingga kita dapatkan pelaku utama atas nama Saldy DG Sewang di Samarinda dan Hamdan," papar Kapolsek, saat rilis di Mapolsek Denbar, Selasa (4/7).

Advertisement

Saat melancarkan aksinya, komplotan ini menggunakan linggis dan obeng untuk mencongkel gembok toko. Mereka berhasil menggondol 20 buah laptop di toko milik Marius Doni. Sementara di restoran milik Sulaiman, pelaku mencuri dua buah laptop pada awal Mei lalu.

"Sewang dan Hamdan melakukan pencurian di TKP Jalan Raya Kuta No.62 Kuta, Sulaiman Resto dan mencuri 2 unit Laptop kemudian mereka berdua langsung balik ke Makassar menjual Laptop tersebut di Makassar," ujarnya.

Seminggu kemudian, Sewang datang lagi ke Bali bersama istrinya Saripa Sarah, Hamdan dan Rosi. Tujuannya kali ini untuk liburan. Lantaran terbiasa melakukan pencurian, Sewang kembali merencanakan aksi pencurian di toko laptop.

"Saat bersama-sama ke Bali mereka membawa uang Rp 7 juta. Uang itu habis terpakai untuk ongkos pulang pergi Bali-Makassar. Karena uang habis mereka mencuri lagi, kali ini 20 unit laptop yang diambil. Istrinya Sewang itu turut membantu saat survei lokasi yang akan dijadikan sasaran pencurian," imbuh Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat IPTU Aan Saputra.

Dengan menggunakan pesawat udara, para pelaku membawa 20 unit laptop dibungkus dalam 3 koper. Setibanya di Makassar, pelaku Saripa bertugas menampung semua barang hasil curian bersama Rosi (DPO) yang bertugas menjual barang hasil curian tersebut.

"Kita terlambat sedikit saja, Rosi (DPO) kabur pukul 06.00 pagi. Kemungkinan masih di Makassar, sementara tim kita tiba sekitar pukul 11.00 WITA. Saat digerebek rumahnya Rosi kita temukan 3 dus HP berbagai merek," ucap Aan Saputra.

Selain membantu suaminya mencuri, Saripa juga dikenal spesialis copet di Mall Centro dan MGB, Kuta. Menurut Aan, Saripa mempunyai tim copet di wilayah Kuta yang semua anggotanya berasal dari Makassar.

"Iya yang perempuan sering melakukan aksi copet di wilayah Kuta. Bahkan dia punya tim copet. Terakhir dia nyopet di Mall Galeria Bali,(MGB)," ungkapnya.

Petugas menyita sejumlah barang bukti antara lain 5 unit laptop merek Asus, 5 unit laptop merek Acer, 3 unit laptop merek Lenovo, 1 unit HP merek Hamer Tipe Advan warna merah dan 2 unit laptop. Polisi juga menyita sebuah tas selempang warna hitam, 1 koper warna biru untuk menyimpan dan mengangkut koper, sebuah HP merek Oppo warna hitam, sebuah HP merek oppo F1 warna putih, sebuah HP Samsung lipat warna Putih, sebuah Hp Nokia warna Hitam. Polisi juga menyita 1 buah linggis dan 1 buah obeng.

Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. Sementara pelaku Saripa dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.