LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Suami Istri Jual Sabu di Instagram

Asep menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari kecurigaan anggota di media sosial. Setelah diperiksa, ternyata pelaku menjual sabu yang disembunyikan dalam aksesoris rokok.

2020-01-28 00:24:00
Kasus Narkoba
Advertisement

Sepasang suami istri berinisial YMJ (33) dan AR (24) diringkus jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dengan barang bukti sabu sebanyak 41 kilogram. Kedua pelaku menjual sabu lewat media sosial Instagram dengan nama akun @materilasap dan website Drewmolid.Smokehaus.

"Telah ditangkap 2 pelaku YM (33), dan AR (24) (seorang) perempuan," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra, di Bareskrim Polri, Senin (27/1).

Asep menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari kecurigaan anggota di media sosial. Setelah diperiksa, ternyata pelaku menjual sabu yang disembunyikan dalam aksesoris rokok.

Advertisement

"Setelah mendapat alamat kedua pelaku, anggota melakukan penggeledahan. Dari kediaman pelaku ditemukan ganja 41 kilogram. Ganja tersebut telah dibungkus dalam paket aksesoris rokok," katanya.

Menurutnya, paket tersebut diperoleh dari Sumatera Utara. "Paket ini diedarkan lewat medsos. Sudah menyasar ke semua pelosok di Indonesia. Barang haram tersebut diperoleh dari Sumut, bukan Aceh," tuturnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 111 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tentang narkotika. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Advertisement

Baca juga:
Tanam Ganja dengan Cara Hidroponik di Kontrakan, Sejoli Asal Rusia Ditangkap
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ganja dari Papua Nugini
Beri Sanksi Sosial, Pelaku Narkoba di Tapteng Bakal Diusir dari Kampung
Bolivia Sita Puluhan Paket Obat Bius
Pengasuh Ponpes di Bangkalan Madura Halalkan Sabu dan Ajari Santrinya Memakai

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.