LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Suami hajar & ludahi istri gara-gara doyan chatting

Kasus KDRT ini bermula dari kecemburuan Her dengan teman-teman istrinya di media sosial.

2015-12-23 03:01:00
KDRT
Advertisement

Seorang suami, berinisial HER bin Cong (28), diamankan petugas Polres Metro Tangerang karena menghajar istrinya, MO hingga babak belur. Selain menghajar, MO juga diludahi oleh Her.

Menurut Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kompol Triyani pelaku diamankan berdasarkan laporan istrinya dan barang bukti hasil visum et refertum. Kasus KDRT ini bermula dari kecemburuan Her dengan teman-teman istrinya di media sosial.

"Saat ini kasus tersebut sudah P21 dan barang bukti segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang," katanya, Selasa (22/12).

Advertisement

Triyani menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada Sabtu 26 September 2015 sekitar pukul 03.00 wib di rumah korban yang berlokasi di Komplek Bona Sarana Indah Blok D, Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Korban sendiri sudah menggugat cerai suaminya, namun masih tinggal satu rumah.

Ketika itu, korban sedang tidur di kamar orang tuanya di lantai bawah. Kemudian tersangka mendatangi korban dan mengetuk pintu kamar korban. Setelah dibuka korban kemudian tersangka menarik korban kamar tidurnya di lantai atas.

"Sesampai di atas kemudian korban dilempar ke kasur dan dipukul sebanyak satu kali ke arah mata sebelah kiri menggunakan tangan kosong. Lalu tersangka menampar kedua pipi korban sebanyak 10 kali," katanya.

Advertisement

Kemudian, saat itu pula tiba-tiba tersangka langsung membuka HP korban dan melihat langsung chat- chat dari teman- teman korban. Melihat chatting tersebut, tersangka terlihat marah dan kembali menampar korban sebanyak lima kali.

"Korban saat itu diludahi oleh tersangka. Namun, korban membalas sehingga tersangka semakin marah dan terjadi cekcok mulut antara keduanya. Tersangka pun kembali memukul korban satu kali ke arah mata kiri korban dengan menggunakan tangan," paparnya.

Tak tahan dengan perlakuan suaminya, korban langsung melapor ke Polres Metro Tangerang. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 44 ayat 1 UU RI No 23/2004 tentang PKDRT dan 351 ayat 1, KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

(mdk/ren)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.