LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Suami di Boyolali peragakan 34 adegan saat habisi nyawa istrinya

Handoko (36) seorang suami di Dukuh Gumukrejo, Desa Kebon Gulo, Boyolali tega menghabisi nyawa istri Novi Septiyani (22). Tim penyidik Polres Boyolali melakukan rekonstruksi kasus tersebut, Jumat (19/10).

2018-10-20 02:37:00
Pembunuhan
Advertisement

Handoko (36) seorang suami di Dukuh Gumukrejo, Desa Kebon Gulo, Boyolali tega menghabisi nyawa istri Novi Septiyani (22). Tim penyidik Polres Boyolali melakukan rekonstruksi kasus tersebut, Jumat (19/10).

Rekonstruksi yang diperagakan oleh Handoko sebanyak 34 adegan berawal dari kedatangan tersangka, hingga tindak pidana pembunuhan terhadap korban.

Tersangka Handoko tinggal di rumah tersebut bersama istrinya dan seorang putrinya yang masih berusia 5 tahun. Rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan itu mendapat perhatian masyarakat dan tetangga pelaku.

Advertisement

Polisi melakukan penjagaan di lokasi rekonstruksi itu dengan memberikan batas garis polisi yang mengeliling rumah tersangka, sehingga warga tidak bisa mendekat ke tempat kejadian perkara (TKP).

Kepala Satuan Reskrim Polres Boyolali AKP Willy Budiyanto menuturkan, rekonstruksi berawal dari tersangka Handoko yang pulang dari tempat hiburan malam karaoke dalam kondisi mabuk. Tersangka kemudian bertemu korban, terjadi cekcok hingga berujung tindak kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

"Tersangka saat pulang masuk rumah melalui pintu belakang. Istinya yang membukakan pintu. Tersangka kemudian cekcok dan mencekik korban hingga akhirnya meninggal," kata Willy. Dikutip dari Antara.

Advertisement

Menurut Kasat, tersangka saat mencekit leher korban dengan dipepetkan dinding tembok waktunya sekitar lima menit hingga korban kehabisan napas. Korban jatuh tersungkur dengan posisi telungkup. Hasil rekonstruksi dengan hasil keterangan autopsi korban oleh tim dokter Forensik Polda Jateng sudah cocok.

Tersangka disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan hingga orang lain meninggal, dan Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan/atau Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.

Baca juga:
Pembunuhan 1 keluarga di Deli Serdang, 1 pelaku ditangkap dan 2 buron
Cerita pelarian satu bulan di hutan usai membunuh mantan istri
Kasus pembunuhan sekeluarga di Deli Serdang, keluarga kenali 1 korban lagi
Kesal dipaksa tenggak miras, 2 pemuda menenggelamkan 2 kawan di Sungai Cimanuk
Dua perampok dan pembunuh driver taksi online divonis seumur hidup
Mayat kaki terputus di parit gegerkan warga Pelalawan

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.