Stres setahun nganggur, pria S2 minta MK legalkan bunuh diri
"Saya pernah menanyakan ke Departemen Kesehatan kalau orang yang mau disuntik mati gitu kan ada halangan dari KUHP."
Seorang pemuda lulusan S2 bernama Ignatius Ryan Tumiwa menggugat pasal 344 KUHP ke Mahkamah Konstitusi ( MK ). Pasal itu diajukan Ryan untuk memuluskan niatnya bunuh diri dengan cara menyuntik mati karena putus asa tak dapat pekerjaan.
"Saya kan sekarang dalam kondisi tidak bekerja, gitu. Jadi, saya juga bingung juga gitu ke depannya bagaimana, terus sedangkan di kita kan di Indonesia yang tidak bekerja itu tidak mendapatkan tunjangan, terus saya kan dalam kondisi juga stres dan depresi, jadi saya pernah menanyakan gitu ke Departemen Kesehatan kalau orang yang mau disuntik mati gitu kan ada halangan dari KUHP. Nah, jadi saya menggugat KUHP Pasal 344," kata Ryan dalam risalah sidang perkara MK nomor 55/PUU-XII/2014 yang dikutip merdeka.com, Senin (4/8).
Ryan mengungkapkan, meski memiliki pendidikan tinggi namun tak juga mendapat pekerjaan. Setahun menganggur, membuat Ryan putus asa. Kondisi ini membuat dirinya mengajukan pasal 344 KUHP. Menurut dia, pasal itu malah menghambat keinginannya buat bunuh diri.
"Barang siapa yang menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang disebutkannya dengan nyata dan sungguh-sungguh, akan dihukum penjara selama-lamanya 12 tahun," bunyi pasal tersebut.
Sidang pendahuluan yang digelar pada Rabu (16/7) lalu itu menyita perhatian para hakim sidang. Sebab, kali ini seorang pemohon mengajukan perkara gugatan tentang bunuh diri. Hakim pun memberikan saran terhadap pria yang diketahui berdomisili di RT 008, RW 03, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, ini.
"Ya Allah, jangan, jangan, ya, Ryan, ya? Nanti kalau kita bunuh diri itu kita kekal dalam neraka selama-lamanya seperti kita bunuh diri itu, enggak keluar lagi dari neraka nanti, ya. Pokoknya Ryan semangat hidupnya, ini buktinya kita sudah bisa ngobrol. Luar biasa ini kamu hebatnya bisa ngobrol ini, lama. Oke, ya? Yakin? Ya, terima kasih," ujar Anggota Hakim, Patrialis Akbar .
Duduk dalam persidangan, Aswanto sebagai ketua sidang, Anwar Usman sebagai anggota hakim, dan Patrialis Akbar sebagai anggota hakim. Sidang tersebut akan dilanjutkan pada Kamis (7/8) dengan agenda perbaikan permohonan.
Baca juga:
Patrialis menangis baca keluhan Ryan minta legalkan bunuh diri
Tak sanggup berobat, lulusan pascasarjana UI ajukan suntik mati
Pria S2 minta MK legalkan bunuh diri pernah curhat ke SBY & Ahok
WN India diduga nekat melompat dari lantai 25 Apartemen Sudirman
Ditinggal sang kekasih, Ryan nekat gantung diri