Stok blanko e-KTP Kota Solo menipis, hanya cukup sampai akhir bulan
Stok blanko e-KTP Kota Solo menipis, hanya cukup sampai akhir bulan. Stok yang ada saat ini jumlahnya sebanyak 1.700 keping. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Solo sudah mengajukan permohonan blanko e-KTP ke pemerintah pusat. Namun masih menunggu proses lelang yang belum selesai.
Stok blanko kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Solo semakin menepis. Dengan jumlah yang ada saat ini sebanyak 1.700 keping, diperkirakan hanya mencukupi kebutuhan sampai akhir bulan.
“Kami sudah mengajukan permohonan blanko e-KTP ke pemerintah pusat. Namun masih menunggu proses lelang di pusat yang hingga kini belum selesai. Kalau memang nanti sampai akhir bulan belum ada kiriman blanko e-KTP, maka kami akan keluarkan surat keterangan sementara,” ujar Kasi Identitas Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Subandi, Sabtu (22/10).
Selain menunggu kiriman dari pemerintah pusat, Pemkot Solo juga telah berupaya meminjam blanko e-KTP ke daerah tetangga. Namun upaya tersebut tak membuahkan hasil, karena ketersediaan blanko e-KTP di daerah lain juga menipis.
“Kalau tidak ada blanko, merujuk Surat Edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kami akan menerbitkan surat keterangan sebagai pengganti e-KTP. Data yang tertera pada surat keterangan mengacu data saat perekaman e-KTP. Dibubuhkan pula, tanda tangan resmi sesuai perekaman e-KTP. Surat keterangan yang kita keluarkan berlaku enam bulan. Bisa digunakan untuk mengurus administrasi di perbankan atau lainnya,” terangnya.
Ia berharap persoalan ketersediaan blangko bisa secepatnya teratasi. Dia mengakui terjadi lonjakan permohonan perekaman data e-KTP hingga 500 persen dalam sebulan terakhir. Biasanya per hari perekaman data e-KTP, baik di Dispendukcapil maupun tersebar di lima kecamatan hanya 120 pemohon. Namun melonjak hingga 600 pemohon setiap harinya. Lonjakan pengurusan e-KTP terjadi sejak Kemendagri memberi batas waktu perekaman e-KTP hingga 30 September. Meski kini kebijakan tersebut dicabut Kemendagri.
Kepala Dispendukcapil Suwarta menambahkan hingga saat ini masih ada ribuan warga yang belum merekam data e-KTP. Pihaknya terus menyisir secara door to door ribuan wajib e-KTP yang belum rekam data.
“Kami sengaja melakukan penyisiran door to door. Kami lakukan jemput bola, agar warga lebih mudah dalam proses perekaman e-KTP,” pungkas Suwarta.(mdk/pan)