LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Status kunjungan Azis Cs ke Semarang belum jelas

Setiap kunjungan yang dilakukan anggota DPR harus sepengetahuan pimpinan DPR.

2012-06-08 18:14:47
korupsi APBD semarang
Advertisement

Pemindahan lokasi sidang tersangka korupsi Wali Kota (nonaktif) Semarang Soemarmo Hadi Saputro dan Ketua DPRD Jawa Tengah Murdoko terus menuai polemik. Terlebih lagi, sejumlah anggota Komisi III DPR berkunjung ke Semarang untuk menanyakan pemindahan tersebut.

Saat itu, rombongan Komisi III DPR yang terdiri dari, Aziz Syamsuddin, Ahmad Yani, Syarifuddin Suding, Nasir Djamil, dan Aboe Bakar Al-Habsyi menemui Wakil Ketua Pengadilan Negeri Semarang serta Kepala Kejaksaan Negeri Semarang.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menyatakan, setiap kunjungan yang dilakukan anggota DPR harus sepengetahuan pimpinan DPR. Namun demikian, Priyo mengaku lupa apakah kunjungan tersebut sudah diberitahukan kepada pimpinan atau tidak.

"Saya enggak ingat pasti mereka kesana, karena saya meneken banyak surat," kilah Priyo kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (8/6).

Sementara mengenai hasil laporan kunjungan para anggota Komisi Hukum itu, Priyo berdalih tidak wajib diberikan kepada pimpinan.

"Terkait laporan hasil kerja itu tidak perlu dilaporkan ke pimpinan. Hanya saja saat ini saya lupa apakah pernah menyetujui kunjungan mereka ke sana," kata Priyo.

Sementara, soal pelaporan lima anggota Komisi III itu ke Mabes Polri oleh Koalisi Pemantau Peradilan (KPP), Priyo mengaku menyayangkannya.

"Tidak perlu repot-repot melaporkan. Hanya saya pernah ingat selintas, bahwa Komisi III pernah bilang bahwa pemindahan persidangan di Semarang itu terdapat pelanggaran, tapi pelanggaran apa itu saya lupa," katanya.

Seperti diketahui, sidang tersangka korupsi, Soemarmo Hadi Saputro dipindahkan ke Jakarta atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK beralasan pemindahan tersebut karena mempertimbangkan keamanan saksi.

Selain itu, KPK mengantisipasi kemungkinan pengaruh kekuasaan yang dimiliki kedua tersangka selama persidangan.

Pemindahan itu kemudian dipertanyakan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR.(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.