Status hukum bupati Mojokerto segera diumumkan KPK
Status hukum bupati Mojokerto segera diumumkan KPK. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memastikan bakal segera mengumumkan status hukum Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa dan Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memastikan bakal segera mengumumkan status hukum Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa dan Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi.
"Akan ada konferensi pers nanti, tunggu konferensi pers-nya saja," kata Agus singkat saat dikonfirmasi, Minggu (29/4).
Sebelumnya, tim satuan tugas KPK menggeledah ruang kerja Mustofa, Pungkasiadi dan Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Herry Suwito. Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan kegiatan yang dilakukan tim lembaga antirasuah.
"Kalau kegiatan memang ada, tetapi terkait informasi lebih rinci nanti akan disampaikan lebih lanjut,” kata Febri," Jumat (27/4).
Febri tak mau menjelaskan lebih jauh terkait hal tersebut dan diduga penggeledahan berkaitan dengan kasus suap kepada DPRD Mojokerto.
Pada umumnya, penggeledahan juga dilakukan setelah surat perintah penyidikan (sprindik) dikeluarkan oleh pihak lembaga antirasuah.
Kamis lalu (26/4), KPK diketahui menyita harta bergerak milik Mustofa. Di antaranya enam mobil yakni satu unit mobil Land Rover Range Rover Evoque Si.4 warna merah nopol L 1213 HX dan mobil Subaru Symmetrical AWD WRX warna putih nopol S 1168 P.
Kemudian Toyota Kijang Innova warna hitam nopol L 1724 YY, Toyota Kijang Innova warna abu-abu nopol S 1020 N, Honda CRV Prestige warna hitam nopol S 1001 NB, serta Daihatsu Gran Max 1.5 VVT-i putih nopol S 8021 NC.
Selain mobil, kendaraan yang disita tim penyidik KPK berupa Jetsky tipe BRP Seadoo GTX Limited warna putih, BRP Seadoo tipe RXP 260 RS warna hitam-kuning, BRP Seadoo tipe RXT 260 RS warna hitam-kuning, BRP Seadoo tipe GTS 130 warna putih-merah, serta BRP Seadoo RXT 4 tech supercharged warna hitam-hijau. Selain itu 2 unit sepeda motor, Yamaha Nmax, Honda Sonic.
Dalam kasus suap DPRD Mojokerto ini, KPK menetapkan Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan perubahan APBD pada Dinas PUPR Kota Mojokerto tahun 2017. Penetapan tersangka Mas'ud itu merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
KPK menduga Mas'ud bersama Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Mojokerto Wiwiet Febryanto memberikan sejumlah uang suap kepada anggota DPRD Kota Mojokerto.
Dari hasil OTT Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Ketua DPRD Mojokerto Purnomo, dua Wakil Ketua DPRD Mojokerto Umar Faruq dan Abdullah Fanani, serta Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Kota Wiwiet Febryanto.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Eks pimpinan KPK setuju dengan KPU: Jangan penjahat dipilih jadi pejabat!
Ketua MPR: Konstitusi tegak jika korupsi bisa diberantas
Buron 30 hari, tersangka korupsi dana RTLH Depok ditangkap di rumah Ketua RT
Mantan Dirut PT Quadra Solutions jalani sidang lanjutan terkait e-KTP
Tiba-tiba tersangka Fayakhun Andriadi minta KPK fasilitasi pertemuan dengan LPSK