LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Stafsus SBY dan 83 wartawan kecipratan uang eks Sekjen ESDM

Daniel Sparingga disebut JPU menerima Rp 185 juta.

2015-05-07 18:37:02
Korupsi ESDM
Advertisement

Waryono Karno terbilang sangat royal saat menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM. Semasa jabatannya, miliaran‎ rupiah digelontorkan Waryono ke beberapa pihak.

Dalam dakwaan Waryono, mantan staf khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yakni Daniel Sparingga ikut kecipratan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kalau Daniel menerima uang dengan jumlah Rp 185 juta.

Daniel menerima uang itu pada tahun anggaran 2012 di mana saat itu biro hukum dan humas Setjen KESDM mendapat alokasi anggaran untuk kegiatan sosialisasi kebijakan sektor ESDM sebesar Rp 5.309.789.000.

"Untuk menghindari lelang dan dapat dilakukan penunjukan langsung terdakwa memerintahkan Susyanto selaku kepala biro hukum dan humas untuk mengajukan revisi anggaran dan melakukan pemecahan paket pekerjaan," ungkap JPU KPK, Fitroh Rochyanto saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/5).

Setelah menerima perintah itu, Susyanto pun akhirnya mengubah paket kegiatan menjadi 48 paket yang semula hanya 16 paket dengan anggaran Rp 100 juta per kegiatan sehingga tak memerlukan lelang.

Sri Utami selaku koordinator kegiatan ternyata tidak pernah melakukan penunjukan langsung tetapi memilih tiga LSM yakni Kosgoro, Lakso dan Road to Campus.

Untuk menutupi adanya kecurangan berupa penunjukan langsung pada 48 paket kegiatan, Sri Utami lantas mencari pinjaman perusahaan guna dijadikan sebagai rekanan dengan dalil mendapat imbalan 2 persen sampai 5 persen dari nilai kegiatan.‎ Setjen Kementerian ESDM akhirnya mendapatkan uang Rp 2.964.080.536. Dari uang itu, Rp 1.465.650 dibagikan pada sejumlah pihak.

"Diberikan kepada Daniel Sparingga sebesar Rp 185 juta, diberikan kepada Paspampres melalui Sri Utami Rp 25 juta, diberikan kepada ibu Silva pegawai di sekretariat negara untuk THR sebesar Rp 60 juta," terang Jaksa Fitroh.

Selain itu, dalam dakwaan pun disebutkan kalau Waryono mengeluarkan uang pada beberapa pihak. Di antaranya, pada LSM Hikmat Rp 150 juta, PMII Rp 70 juta, GP Anshor Rp 50 juta, Aliansi BEM Jawa Barat Rp 15 juta, LSM Laksi Rp 25 juta, HMI Rp 10 juta.

Kemudian,‎ biaya makan malam sekretariat jenderal KESDM Rp 35 juta, uang ketupat lebaran yang diberikan melalui Sri Utami dan Vanda Rp 247 juta, TU Pimpinan Rp 88,150 juta, diberikan buat Haris Darmawan Rp 3 juta, THR Nuraini dan Jendra Rp 5 juta, membeli paper bag acara buka bersama Rp 1,5 juta.

Bahkan, 83 wartawan pun ikut merasakan uang dari Waryono dengan jumlah Rp 53,950 juta, diberikan kepada Riky untuk biaya organ tunggal Rp 7,5 juta, office boy Rp 7,5 juta, diberikan kepada kepala biro 7x Rp 105 juta, operasional setjen Rp 159,350 juta. Diberikan pada Ibnu Rp 1,5 juta.

Saking royalnya, Waryono kembali menggelontorkan sejumlah uang ke partisipasi Porseni Rp 15 juta, digunakan untuk makan siang dengan BPK Rp 13,7 juta, digunakan untuk biaya pairing mini tournament golf Rp 120 juta, digunakan untuk entertain auditor itjen Rp 20 juta, dan uang muka perjalanan Kapus ke Belanda Rp 40 juta serta uang perpanjang STNK Rp 5 juta.

Atas perbuatannya, Waryono diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan pertama.(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.