SP JICT laporkan Dirut Pelindo II ke Bareskrim
Selain RJL, karyawan JICT juga mengadukan seorang Direksi Pelindo II lainnya berinisial DRU.
Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SP JICT) hari ini melaporkan Direktur Utama Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, RJL, ke Bareskrim Mabes Polri. RJL dilaporkan terkait dugaan penghinaan, fitnah dan pencemaran nama baik.
"Hari ini SP JICT, me-reserve hak hukum mereka selaku korban atas dugaan tindak pidana yang mereka alami, fitnah, pencemaran nama baik. Lantas coba kita pidana dalam UU ITE. Serangkaian dugaan tindak pidana diduga dilakukan oleh RJL yang saat ini menjabat sebagai Dirut Pelindo II," ujar kuasa hukum SP JICT, Malik Bawazir di Bareskrim Mabes Polri, Senin (24/8).
Laporan SP JICT terhadap RJL itu bernomor TBL603/VIII/2015/Bareskrim Mabes Polri. Selain RJL, karyawan JICT juga mengadukan seorang Direksi Pelindo II lainnya berinisial DRU.
Menurut Malik, dugaan tindak pidana tersebut dilakukan terlapor dengan sistematis dengan konten kata-kata dan kalimat yang sangat tendensius. "Bersifat penghinaan, tidak manusiawi apalagi diucapkan direksi BUMN yang notabene pemimpin mereka sendiri," ujar Malik.
Secara terpisah, Ketua SP JICT Nova Sofyan membenarkan pihaknya telah menugaskan Malik Bawazier untuk melakukan pelaporan ke Bareskrim.
"SP JICT menjadi korban atas serangkaian dugaan tindak pidana oleh RJL tersebut secara sistematis dengan konten perkataan yang sangat tendensius, di mana kata-kata tersebut tidak manusiawi, sangat tidak pantas diucapkan, apalagi oleh seorang Direksi BUMN yang notabene adalah pelayan publik," ujar Nova.
Seharusnya, kata Nova, RJL selaku seorang Direksi BUMN yang merupakan pelayan publik dapat mengerti adanya "prinsip kehati-hatian dalam ruang publik" sehingga tidak bertutur kata arogan dan tidak mengeluarkan kata-kata yang sifatnya tendensius serta menghina kepada setiap individu rakyat kecil yang berserikat dalam SP JICT.
"SP JICT mengingatkan kemerdekaan dalam berserikat, menyampaikan pendapat adalah merupakan hak asasi, hak mendasar yang dijamin oleh Konstitusi dan Perundang-undangan," tambahnya.
Dia menambahkan, seharusnya pemimpin itu memiliki integritas melindungi, mengayomi yang dipimpinnya, berdiskusi secara baik dan solutif dalam menemukan opsi penyelesaian atas setiap permasalahan yang timbul.
"Bukan malah sebaliknya melontarkan statement yang bersifat tendensius, menghina dan menunjukkan arogansi bersikap berseberangan dengan anak buah sendiri," sebutnya.
Nova menambahkan publik jelas mengetahui bahwa SP JICT berisikan anggota masyarakat dan generasi anak bangsa berjiwa nasionalis yang tengah membuktikan aktualitasnya dalam perjuangan mewujudkan program Nawa Cita Presiden Jokowi yang cinta Merah Putih.
"Demi mewujudkan prinsip Good Corporate Governance, kami mohon kiranya Bapak Presiden Joko Widodo dan Kapolri serta Kabareskrim bisa betul-betul memberi perhatian khusus terhadap perlindungan hukum dan pelaporan pidana yang diajukan oleh SP JICT serta berbagai konteks masalah yang timbul antara SP JICT dengan RJL," pungkas Nova.
Baca juga:
Serikat Pekerja JICT desak pemerintah tuntaskan kisruh konsesi
Serikat Pekerja JICT minta Menko Rizal tuntaskan kisruh konsesi JICT
Pekerja kecewa dengan Komite Pengawas Pelindo terkait kisruh JICT
Pekerja minta Menko Sofyan Djalil tak perkeruh kisruh JICT
Soal perpanjangan konsesi JICT, pekerja minta pemerintah bijaksana