Sopir Taksi Online yang Cabuli Siswi SMA Jalani Sidang Dakwaan di PN Surabaya
Atas kasus ini, terdakwa pun dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Hendrik Sugiyanto nekat mencabuli pelanggan taksi onlinenya yang masih berstatus siswi SMA. Mirisnya, tindakan cabul tersebut dilakukannya di area parkir mobil, di Jalan Kranggan, Surabaya.
Aksi pencabulan Hendrik ini terungkap dalam persidangan yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (21/1).
Dalam sidang yang mengagendakan dakwaan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi mendakwanya telah menyetubuhi korban yang masih berusia 16 tahun. Dalam dakwaan jaksa itu diketahui, persetubuhan itu sudah dilakukan sebanyak tiga kali dan terakhir terjadi pada September 2018 lalu.
Korban merupakan pelanggan taksi online terdakwa Hendrik. Ia sering mengorder terdakwa untuk menjemputnya sepulang sekolah. Karena seringnya aktifitas bertemu itu, keduanya sepakat untuk berpacaran. Sampai kemudian keduanya berhubungan badan.
"Sudah disetubuhi tiga kali dan dijanjikan untuk dinikahi," ujar jaksa Deddy.
Hubungan asmara antara sopir taksi online dan pelanggannya ini, rupanya tidak disetujui oleh orangtua korban. Mereka yang mengetahui jika korban dan terdakwa sudah pernah melakukan hubungan badan pun, akhirnya dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.
Atas kasus ini, terdakwa pun dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Baca juga:
Pemuda di Rohul Bekali-kali Cabuli Gadis 15 Tahun Hingga Melahirkan
Modus Minta Kerokan, Zaenuri Perkosa Tetangga di Kamar Hotel
Remaja PKL Dicabuli Buruh Pabrik, Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas
Ayah di Kulonprogo Tega Cabuli Anak Tirinya Sejak 2014
Disekap & Dianiaya, IS Diperkosa Sang Pacar di Indekos
Siswi SD Digilir 3 Siswa SMA di Kuburan dan Rumah Kosong Hingga Hamil 8 Bulan