LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sopir pribadi Sutan akui bosnya terima bingkisan dan amplop

Sutan bertemu dengan dua politikus Partai Demokrat yang juga anggota DPR di sebuah rumah makan di Cibubur.

2015-05-11 22:04:29
Sutan Bhatoegana
Advertisement

Sopir pribadi terdakwa Sutan Bhatoegana, Casmadi menyatakan kalau bosnya menerima bingkisan dari Tri Yulianto usai mengikuti acara buka puasa bersama di Puri Cikeas pada 26 Juli 2013. Dia mengatakan bingkisan itu diberikan setelah pertemuan di Rumah Makan Ny Suharti, Cibubur.

Hal itu diucapkan Casmadi memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Ada orang membawakan ke saya bungkusan warna cokelat. Di mobil saya beritahu, 'pak ada bungkusan'. Saya tidak tahu siapa yang menitipkan tetapi orang itu masuk ke mobilnya Pak Tri, mobilnya Harrier atau Lexus, yang saya ingat platnya itu TRI," kata Casmadi saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5).

Casmadi menegaskan kalau pertemuan itu merupakan inisiatif dari Sutan. Pernyataan tersebut diyakini Casmadi lantaran dalam perjalanan, dirinya mendengar pembicaraan Sutan melalui telepon seluler yang menerangkan bahwa Sutan menunggu‎ Jhonny Allen Marbun dan Tri Yulianto di rumah makan tersebut.

"Tri, John, gue tunggu di Ayam Goreng Suharti," ucap Casmadi menirukan pembicaraan Sutan.

Setelah sampai di Rumah Makan Ny Suharti, lanjut Casmadi, dirinya melihat Jhonny dan Tri Yulianto. Pertemuan mereka dilakukan usai Tri Yulianto bertemu Rudi Rubiandini ‎selaku Kepala SKK Migas di toko buah All Fresh, Pancoran, Jaksel.

Tri Yulianto yang dihadirkan sebagai saksi pada persidangan, Kamis (7/5) mengakui kalau dirinya bertemu Rudi di All Fresh. Namun, Tri berkilah kalau pertemuan itu hasil dari kesepakatan. Bahkan, Tri menepis bahwa dalam pertemuan itu dirinya‎ menerima uang sebesar USD 200 ribu dari Rudi dengan dalil THR untuk Komisi VII DPR.

Selain itu, Casmadi pun mengaku pernah melihat amplop putih dengan kode P saat membersihkan rumah Sutan. Amplop dengan kode P merujuk pada dakwaan Sutan terkait pemberian uang yang diberikan Waryono Karno dalam‎ pengamanan pembahasan APBN-P Kementerian ESDM.

Dalam dakwaan, Waryono membagi-bagikan amplop sebanyak 43 amplop masing-masing berisi USD 2.500 dengan kode huruf A untuk anggota DPR. Amplop dengan kode P untuk empat pimpinan DPR yang masing-masing berisi US$ 7.500 sedangkan satu amplop dengan kode S (staf) berisi USD 2.500 untuk Sekretariat.

Kendati demikian, Sutan membantah semua pengakuan Casmadi. Politikus Partai Demokrat itu menegaskan kalau dirinya tidak pernah berinisiatif menggelar pertemuan di Rumah Makan Ny Suharti. Selain itu, Sutan kembali membantah kalau disebut datang sendirian karena saat itu didampingi Rektur USU Zulkarnain Lubis.

"Ke mana-mana saya tidak pernah sendiri. Mengenai amplop berlogo SKK Migas dan amplop yang P saya tidak tahu dan tidak pernah bawa ke rumah," bantah Sutan.

Sebelumnya, Sutan Bhatoegana didakwa dengan dakwaan berlapis oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Pada dakwaan pertama, Sutan didakwa telah menerima uang sebesar USD 140.000 dari mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karyo. Pemberian itu berkaitan dengan pembahasan APBN-P Kementerian ESDM tahun 2013 di Komisi VII DPR.

Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b lebih subsidair Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk dakwaan kedua, JPU KPK mendakwa Sutan telah menerima gratifikasi, antara lain uang sebesar USD 200.000 dari Rudi Rubiandini, menerima sebuah mobil mewah bermerek Toyota Alphard senilai Rp 925 juta dari pengusaha Yan Achmad Suep, kemudian menerima uang tunai Rp 50 juta dari bekas Menteri ESDM, Jero Wacik serta mendapatkan tanah ruman sebagai posko pemenangan dari pengusaha Saleh Abdul Malik.‎

Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 12 huruf B lebih subsidair Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.