Sopir pemberi suap kepala Pajak Bogor diperiksa
"SYT hanya seorang sopir, dari cara menjawab dia terlihat pasif," kata Aspidsus Kejati Jabar Jaya Kesuma.
Setelah Kepala Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bogor, AS (44) dan penyuapnya EDG (50) ditetapkan sebagai tersangka. Sopir dari EDG yakni SYT saat ini masih menjadi saksi. Namun tidak menutup kemungkinan SYT bisa ditetapkan menjadi tersangka. Sebab pemeriksaan masih terus dilakukan.
"Sopir EYT masih akan kita dalami oleh jaksa penyidik. Jika ada indikasi turut serta dalam kasus tersebut, tidak menutup kemungkinan YET jadi tersangka. Tapi kalau tidak ya sebagai saksi," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Barat, Jaya Kesuma, di Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Bandung, Sabtu (14/7).
Saat pemeriksaan kata Jaya, SYT cenderung pasif. Pertanyaan yang dilayangkan tidak sepenuhnya bisa dijawab. "SYT hanya seorang sopir, dari cara menjawab dia terlihat pasif," katanya.
Pantauan merdeka.com, saat ini ketiganya masih diperiksa di ruang Pidana Khusus lantai 4 oleh beberapa petugas Kejaksaan. Namun pemeriksaan dilakukan terpisah. AS sendiri tampak mengenakan kemeja putih, sedangkan ADG berbusana abu.
Jaya menambahkan, untuk kasus dugaan suap Kantor Pajak ini pihaknya melanjutkan penangkapan yang dilakukan KPK dikawasan Kota Cibubur, Bogor Jawa Barat pukul 10.20 WIB Jumat (13/7) kemarin.
KPK telah menyerahterimakan kasus tersebut kepada Kejati Jabar Jumat (13/7) malam, yang meliputi tiga terduga dan sejumlah barang bukti termasuk uang Rp 300 juta.
Setelah jaksa penyidik mendalami kasus, maka dua orang dinyatakan sebagai tersangka. "Sudah memenuhi ketentuan ada indikasi yang dilakukan oleh para terduga. Sehingga ditingkatkan statusnya oleh kita menjadi penyidikan dan sebagai tersangka," ujarnya.
Usai pemeriksaan lanjut dia rencananya tersangka AS akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru, sedangkan EDG ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Sukamiskin, Bandung.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK melakukan tangkap tangan Kepala Pelayanan Pajak Bogor berinisial AS. Selain menangkap AS, KPK juga menangkap pengusaha yang memberi suap berinisial EDG. Penangkapan itu di sekitar bundaran Legenda Wisata Cibubur.
Dalam penangkapan tersebut, KPK juga menyita barang bukti uang sebesar Rp 300 juta. Saat ini keduanya dikabarkan sedang diperiksa di Gedung KPK.(mdk/did)