LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sopir Ertiga penganiaya anggota Polantas terancam penjara 3 tahun

Sopir Ertiga penganiaya anggota Polantas terancam penjara 3 tahun. Pelaku ditangkap di kediamannya kawasan Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (11/4) kemarin.

2018-04-13 21:17:35
Pelanggaran Lalu Lintas
Advertisement

Polisi menangkap dan menetapkan Watoni (29), pengemudi mobil Suzuki Ertiga sebagai tersangka penganiayaan terhadap seorang anggota polisi di jalan layang Kuningan, Jakarta Selatan. Pelaku ditangkap di kediamannya kawasan Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (11/4) kemarin.

"Dia juga punya kontrakan di Ciracas, kita tangkap di sana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (13/4).

Argo mengatakan, tersangka merupakan bekerja sebagai supervisor di salah satu restoran Jepang. Tersangka juga miliki pekerjaan sampingan sebagai driver Grab Car. Pekerjaan itu sudah dijalani Watoni selama dua bulan.

Advertisement

"Dia (Watoni) sarjana komunikasi. Dia bekerja sebagai supervisor dari restroran Jepang. Dia nyambi jadi sopir Grab. Ada dua bulanan jadi sopir Grab," kata Argo.

Polisi kemudian menyita mobil Suzuki Ertiga berplat nomor B 2016 KKE milik Watoni sebagai barang bukti. Tersangka diancam Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 212 KUHP tentang Kekerasan Terhadap Aparat yang Bertugas.

"Pelaku terancam hukuman maksimal 3 tahun penjara," pungkasnya.

Advertisement

Baca juga:
Merasa dipermalukan, pengemudi Ertiga ludahi Polantas buat laporan polisi
Mau ditilang, pengemudi Ertiga lindas dan ludahi polisi

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.