Sopir dan ajudan jadi saksi meringankan untuk Wali Kota Semarang
Keduanya membantah Soemarmo menghadiri pertemuan yang diadakan 29 Oktober 2011 lalu.
Persidangan Wali Kota Semarang nonaktif, Soemarmo Hadi Saputro kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Agendanya hari ini mendengar keterangan saksi ad charge atau meringankan yang dihadirkan oleh kubu Soemarmo.
Dua orang saksi meringankan untuk Soemarmo yakni sopir pribadinya bernama Andi dan ajudannya Miftah. Keduanya membantah Soemarmo menghadiri pertemuan yang diadakan 29 Oktober 2011 lalu.
"Tanggal 29 Oktober, bapak ada kegiatan di Yogyakarta di Pantai Parangtritis," ujar Miftah, di Persidangan, Senin (9/7).
Keterangan Miftah ini mematahkan keterangan saksi Ayi Yodi Mardiana selaku Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kota Semarang. Saat persidangan lalu, Ayi Yodi Mardiana menyebut ada pertemuan di rumah dinas Soemarmo pada tanggal tersebut.
Menurut Miftah, Soemarmo pergi ke Parangtritis pagi pada jam 07.00 WIB. "Katanya Ayi datang jam 7 padahal sudah pergi. Jam 1 siang bapak masih di Parangtritis," ujar Miftah.
Hal senada juga disampaikan Andi sebagai sopir Soemarmo yang menjadi saksi kedua dalam persidangan ini. Andi mengaku mengantar majikannya tersebut ke Parangtritis.
Namun, Ketua Majelis Hakim persidangan, Marsudin Nainggolan sempat tidak percaya dan kemudian menanyakan kepada Andi kenapa dia mengingat pada tanggal 29 Oktober itu. Dengan santai, Andi menjawab bahwa dirinya ingat lantaran pada tanggal itu dia membeli sebuah cincin dan kaos. "Saya ingat tanggal 29 di Parangtritis karena beli kaos dan cincin," jawabnya.
Sebelumnya, dalam persidangan pekan lalu, Jaksa menghadirkan beberapa saksi. Salah satunya, Kadis Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kota Semarang, Ayi Yodi Mardiana. Dalam kesaksiannya itu, Ayi mengaku diundang Soemarmo untuk datang ke kediaman dinasnya pada 29 Oktober 2011.
Pertemuan itu dijadwalkan antara pukul 07.00-08.00 WIB sebut Ayi untuk membahas suap terkait pembahasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2012.(mdk/bal)