Sopir bus jadi tersangka kasus kecelakaan maut di tanjakan Emen Subang
AM (32), sopir bus dalam kecelakaan di tanjakan Emen, Subang ditetapkan polisi sebagai tersangka. Dari hasil gelar perkara, diketahui sang sopir diduga sengaja mengakali sistem rem yang bocor dengan baut.
AM (32), sopir bus dalam kecelakaan di tanjakan Emen, Subang ditetapkan polisi sebagai tersangka. Dari hasil gelar perkara, diketahui sang sopir diduga sengaja mengakali sistem rem yang bocor dengan baut.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Polres Subang," kata Kapolres Subang AKBP M Joni kepada wartawan, Senin (12/2).
Tersangka yang juga warga Bogor disebut telah memenuhi unsur sebagai tersangka, karena lalai dalam membawa kendaraan. "Dari penyidikan polisi, sopir diduga sengaja mengakali bocornya rem belakang menggunakan baut," terangnya.
Akibat dari perbuatannya tersebut, laju kendaraan tidak stabil jika melintasi jalanan yang menanjak maupun turunan.
Diberitakan sebelumnya, bus pariwisata PO Premium Fassion bernomor polisi F 7959 AA mengalami kecelakaan saat melaju dari arah Bandung menuju Subang, Sabtu (10/2).
Kecelakaan bus itu terjadi di tanjakan Emen, tepatnya di Turunan Cicenang Kampung Cicenang, Desa Ciater, Kabupaten Subang sekira pukul 17.00 WIB. Dari 51 orang, 27 orang tewas, dan sisanya luka berat dan ringan.
Sewaktu melintas jalan dengan kontur yang menurun dan berkelok, bus berjalan tidak terkendali dan menabrak Kendaraan sepeda motor Honda Beat nomor polisi T 4382 MM. Setelah menabrak motor, bus menghantam tebing dan terguling di bahu jalan.
Baca juga:
Sejumlah perhiasan korban tewas di Subang disimpan di Kelurahan Pisangan
Bayi korban kecelakaan maut di tanjakan Emen dirujuk ke RSU Tarakan
Usut penyebab kecelakaan maut di Subang, polisi panggil manajemen bus
RSUD Tangsel rawat 13 pasien korban kecelakaan tanjakan Emen
Sopir bus muat sempat mengakali rem yang bermasalah pakai baut