Sopir bus Harum Prima jadi tersangka kecelakaan maut di Cianjur
Menurut polisi, kondisi rem bus blong menjadi penyebab utama kecelakaan. Sopir dijerat pasal berlapis.
Polres Cianjur, Jabar, menetapkan Darikma Hadiningrat (36 tahun) sopir bus pariwisata Harum Prima (HP) Trans, sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Jalan Ir. H. Juanda, Kampung Panembong, Desa Mekarsari, Cianjur. Kasatlantas Polres Cianjur AKP Didin Janudin mengatakan, pihaknya telah menetapkan Darikma sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan keterangan tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan sopir dan sejumlah saksi, kami menetapkan sopir sebagai tersangka. Ada empat saksi. Dua penumpang bus, kernet, dan seorang saksi mata yang berada di lokasi saat kejadian," kata Didin seperti dilansir dari Antara, Rabu (27/5).
Dari hasil pemeriksaan, kata Didin, diketahui kondisi rem bus blong. Rem tidak berfungsi sejak bus yang datang dari arah Bogor menuju Bandung itu melintas di Kampung Legok-Panembong, sekitar 4,5 kilometer dari lokasi kejadian. Bus juga mengeluarkan bau hangus serta asap yang tercium hingga ke kabin penumpang. Bus itu membawa rombongan wisata Sekolah Dasar Gentra, Taman Kopo Indah, Bandung itu, akhirnya semakin tidak terkendali saat memasuki Kampung Panembong.
"Bus awalnya menyerempet Suzuki Carry dan menghantam enam mobil lain, serta tiga sepeda motor. Dari hasil gelar perkara, terdapat dua tempat kejadian perkara yang berdekatan dengan kecelakaan maut tersebut," ujar Didin.
Didin menyebutkan, keenam mobil terlibat pada kecelakaan maut tersebut adalah Suzuki Carry D 1246 KH, mobil boks F 8328 UT, truk F 8491 GH, Suzuki APV B 7010 KGA, Suzuki Ertiga F 1749 KS serta angkutan kota F 1991 YT.
Kemudian, ada juga kendaraan roda dua terlibat kecelakaan. Yaitu sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi F 3027 SS, Honda Beat F 6519 YE, dan Suzuki Skywave F 3027 SS. Pengendara sepeda motor Mio, Suparlan (46 tahun), serta seorang pejalan kaki atas nama Faiz (22), jadi korban tewas.
Menurut Didin, Darikma dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu Pasal 310 ayat 1 sampai 4 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancamannya enam tahun penjara.
Namun, tambah Didin, pihaknya akan terus melakukan pengembangan dengan memanggil sejumlah saksi lain, seperti penumpang bus lainnya, pemilik atau perusahaan bus, pemilik dan korban kendaraan lain yang terlibat kecelakaan, hingga saksi ahli. Pada saat kejadian, sopir diketahui tidak membawa surat tanda nomor kendaraan (STNK).
"Kita akan periksa saksi lain untuk memastikan penyebab utama kecelakaan. Termasuk pemilik atau perusahaan bus untuk menanyakan kondisi bus karena kalau dari pengakuan sopir. Dia sudah lama membawa bus dari tahun 1991. Kami juga akan memanggil orang tua siswa yang menjadi penumpang dalam bis," tutup Didin.(mdk/ary)