Warga Pukul Anggota TNI, Kapolres Garut: Sangat Berani
Seorang anggota TNI berpangkat Peltu yang bertugas di Detasemen Kesehatan Wilayah (Denkesyah) menjadi korban pemukulan seorang warga berinisial YS (40). Saat aksi penganiayaan terjadi, korban diketahui sedang melaksanakan tugas sosial sambil membawa ambulans.
Seorang anggota TNI berpangkat Peltu yang bertugas di Detasemen Kesehatan Wilayah (Denkesyah) menjadi korban pemukulan seorang warga berinisial YS (40). Saat aksi penganiayaan terjadi, korban diketahui sedang melaksanakan tugas sosial sambil membawa ambulans.
Kapolres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan bahwa pelaku merupakan warga Kecamatan Banyuresmi, garut, Jawa Barat.
"Kejadian ini terjadi pada Minggu 12 maret 2023, di jalan KH Hasan Arief, Banyuresmi," kata Rio, Kamis (16/3).
Dia menjelaskan bahwa pada saat kejadian, korban sedang membawa ambulans untuk menjemput pasien yang sakit. Di tengah perjalanan, diketahui ada rombongan pernikahan yang konvoi untuk pergi ke tempat pengantin sehingga perjalanan ambulans pun terhambat.
"Karena penutupan tersebut, ambulans yang seharusnya bisa lewat terhalangi jalannya oleh motor. Anggota TNI yang sedang bertugas itu kemudian meminta kepada warga untuk menggeser motor tersebut agar ambulans yang dikemudikannya bisa melanjutkan perjalanan," jelas Rio.
Ketika korban meminta warga yang ternyata kakak pelaku untuk membuka jalan, YS melihat seolah-olah sedang terjadi perdebatan. YS pun menghampiri korban dan langsung memukulnya menggunakan tangan kanan ke arah pelipis mata korban.
"Korban tidak melawan dan melaporkan apa yang dialami ke Polsek. Saya langsung perintahkan Kasat Reskrim untuk menangkap pelaku. Satu pelaku langsung ditangkap," ungkapnya.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan, YS mengaku tidak mengetahui bahwa yang dipukulnya adalah anggota TNI, padahal saat itu korban diketahui sedang menggunakan seragam lengkap dan kendaraan dinas resmi.
"Korban mengaku dalam keadaan sadar saat melakukan aksi penganiayaan tersebut. Saat dianiaya korban membawa ambulans, dan TNI menggunakan seragam. Sangat berani. Saya tidak akan berhenti mengembangkan kasus ini. Kalau pelaku lebih dari satu, akan kami tangkap juga," tegasnya.
Dalam perkara tersebut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti pakaian, hingga hasil visum.
"Kami terapkan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun 8 bulan. Tersangka kami tahan, saya tidak ingin ada kelompok yang main hakim sendiri, apalagi kepada aparatur pemerintahan," pungkasnya.
(mdk/cob)