LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Solo gelontorkan Rp 75 miliar buat tunjangan PNS dan anggota DPRD

Pemkot Solo menjanjikan bonus hari lebaran tersebut dibayarkan paling lambat pada Jumat (24/6) nanti

2016-06-22 20:03:00
Tunjangan Anggota DPR
Advertisement

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menyiapkan anggaran sebesar Rp 75 miliar untuk mencairkan gaji ke-13 dan 14 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga honorer. Tak hanya PNS dan honorer, anggota DPRD Kota Solo juga akan menikmati fasilitas yang sama.

Pemkot Solo menjanjikan bonus hari lebaran tersebut dibayarkan paling lambat pada Jumat (24/6) nanti. Pemkot mempertimbangkan agar dana tersebut bisa digunakan untuk keperluan Lebaran.

Kabid Perbendaharaan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Suyamto mengatakan, pencairan penghasilan tambahan sudah didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2016 tentang Pemberian Gaji ke-13 dan PP 20/2016 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya.

Komponen pembayaran gaji ke-13 bagi PNS, jelas dia, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau umum, dan tunjangan kinerja. Sedangkan komponen gaji ke-14, hanya gaji pokok tanpa tambahan tunjangan apapun.

"Merujuk PP tersebut, anggota DPRD juga akan mendapatkan tambahan penghasilan serupa. Pasal 8 dalam PP Nomor 19 dan 20 Tahun 2006 telah mengatur ketentuan tersebut," jelas Suyamto, Rabu (22/6).

Sedangkan komponen pembayaran gaji ke-14 bagi anggota legislatif, jelas Suyamto, sama dengan komponen penghasilan tambahan bagi PNS dan tenaga honorer Pemkot. Sementara gaji ke-13 bagi anggota DPRD meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

Dari jumlah anggaran tersebut, Rp74 miliar untuk membayar gaji PNS dan honorer, sedangkan untuk anggota DPRD disiapkan sekitar Rp 400 juta.

"DPPKA tengah menyiapkan surat perintah pencairan penghasilan tambahan tersebut," katanya.

Kepala DPPKA Budi Yulistianto menambahkan, selain gaji ke-13 dan ke-14 pihaknya juga akan mencairkan gaji reguler untuk bulan Juli. Ia berharap seluruh gaji bisa digunakan pegawai untuk keperluan Lebaran, serta membantu membayar kebutuhan anak saat memasuki tahun ajaran baru.(mdk/ang)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.