LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sofa Bau Sperma, BAI Bunuh Pacar dan Bawa Kabur Mobil Korban

"Lalu wajah korban dibekap tersangka dengan kedua tangannya sampai meninggal,” ujarnya.

2020-08-14 02:33:00
Pembunuhan
Advertisement

Jajaran Polres Sidoarjo mengungkap kasus pembunuhan seorang janda berinisial ISW (43) yang ditemukan tewas di rumahnya di Perumahan Alam Juanda, Sedati, Sidoarjo, pada awal Juli 2020 lalu. Korban berprofesi sebagai manajer area sebuah perusahaan swasta.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji mengaku, pelaku pembunuhan itu adalah kekasihnya sendiri berinisial BAI (32). BAI nekat menghabisi nyawa kekasihnya karena cemburu, walau keduanya bukan sepasang suami istri alias hanya teman dekat.

"Awalnya pada tanggal 27 Juni 2020, tersangka datang ke rumah korban dan mengetahui si korban ini telah menerima dua tamu laki-laki. Akhirnya terjadilah percekcokan kecil yang tidak terjadi apa-apa pada hari itu," kata Sumardji di kantornya, Kamis (13/8).

Advertisement

Kata Sumardi, pada hari itu juga, di malam hari, keduanya pesta miras dilanjutkan keesokan harinya. "Di hari kedua usai pesta miras, tersangka merasa ada bau seperti sperma di kursi dalam rumah korban," katanya.

Lantaran ada bau sperma di sofa ruang tamu rumah korban, akhirnya BAI cemburu hingga naik pitam dan langsung menjegal korban sehingga korban jatuh di lantai. "Lalu wajah korban dibekap tersangka dengan kedua tangannya sampai meninggal,” ujarnya.

Usai membunuh, lanjutnya, tersangka melarikan diri dengan menggunakan mobil korban HRV menuju ke Malang. Namun, usahanya percuma sebab ia berhasil ditangkap anggota di Surabaya atas hasil penyelidikan.

Advertisement

"Barang bukti yang berhasil disita yaitu 1 unit Mobil HRV warna hitam Nopol L 1487 IU, selembar STNK, dan 1 buah kartu flazh BCA. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Sumardji.

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.