LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Soemarmo diancam 5 tahun

Dalam surat dakwaan, pemberian uang dimaksudkan agar DPRD Semarang bisa memuluskan dan mengesahkan Raperda.

2012-06-13 12:19:20
korupsi APBD semarang
Advertisement

Wali kota non aktif Semarang, Soemarmo Hadi Saputro didakwa memberikan dan menjanjikan suap dengan total nilai Rp 344 juta kepada anggota DPRD Semarang. Persidangan yang diketuai oleh Ketua Majelis Hakim Marsudi Nainggolan itu, Soemarmo didakwa dengan dakwaan primer yakni pada Pasal 5 ayat 1 ayat huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidananya yakni maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.

"Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar jaksa KMS A Roni, di Pengadilan Tipikor, Rabu (13/6).

Surat dakwaan bernomor Dak-09/04/06/2012 menyebut bahwa orang nomor satu di kota Semarang itu telah memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang tunai senilai Rp 304 juta dan Rp 40 juta kepada anggota DPRD Semarang. Uang tersebut diberikan melalui anggota DPR Semarang Agung Purno Sarjono (Fraksi PAN) dan Sumartono (Fraksi Partai Demokrat).

Dalam surat dakwaan, pemberian uang dimaksudkan agar DPRD Semarang bisa memuluskan dan mengesahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) mengenai APBD Semarang tahun 2012 yang berisi tentang tambahan penghasilan pegawai di Pemkot Semarang.

"Agar anggota DPRD Kota Semarang memperlancar pembahasan Raperda mengenai APBD yang meliputi kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara serta tambahan penghasilan pegawai Kota Semarang tahun anggaran 2012 menjadi perda mengenai APBD Semarang tahun 2012," kata jaksa Roni.

JPU juga mendakwa Soemarmo dengan dakwaan subsider yakni pada Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang pemberian hadiah kepada pegawai negeri. Pasal 13 mengatur ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun serta denda paling banyak Rp 150 juta. "Dakwaan subsider, Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar jaksa Roni.(mdk/hhw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.