Soal Wamen, SBY tak perlu malu keluarkan Keppres
Putusan MK sama dengan perintah untuk mengeluarkan peraturan baru pengukuhan Wamen.
Pengamat politik, Soegeng Sarjadi menyarankan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar tidak malu mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatan wakil menteri.
"Kalau saya bicara ke presiden, keluarin saja Keppres itu, enggak usah malu, kenapa harus malu?," kata Soegeng di Hotel Four Season, Jakarta, Rabu (6/6).
Menurut Soegeng, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materi Pasal 10 Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sama dengan memerintahkan presiden mengeluarkan peraturan baru untuk pengukuhan Wamen.
"Jadi enggak ada masalah, itu kan hanya persoalan presiden untuk disuruh mengeluarkan Keppres baru untuk mengukuhkan Wamen," terangnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian uji materi tentang keabsahan wakil menteri. Jabatan wakil menteri diatur dalam Pasal 10 UU 39 Nomor 2008 tentang Kementerian Negara.
Menurut Hakim MK Akil Mochtar, selama Keppres Wamen belum diperbaiki, maka jabatan wamen harus dikosongkan.
"Selama Keppres wakil menteri belum diperbaiki, jabatan wakil menteri dikosongkan. Jabatannya masih ada, tapi orangnya status quo, sampai ada Keppres baru," ujar Juru Bicara MK, Akil Mochtar kemarin.(mdk/dan)